KPU Tetapkan Sistem e-Rekap dalam Perhitungan Suara


Nusaperdana.com, Tanjabtim - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur  akan menerapkan sistem e-rekap (rekapitulasi elektronik) baru bernama Sirekap, untuk pertama kalinya di Pilkada Serentak 2020. Penerapan Sirekap telah diatur dalam beberapa Peraturan KPU (PKPU), termasuk hasil revisi terbaru seperti PKPU Nomor 18 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 19 Tahun 2020.

Lanjut Haris , Secara teknis, cara kerja Sirekap memiliki perbedaan dari Situng, meski fungsi penerapan kedua sistem e-rekap tersebut tidak jauh berbeda. Sebagaimana di Pemilu 2019, penggunaan e-rekap di Pilkada 2020 tidak untuk rujukan utama penentuan hasil pemilihan. kata Haris , Selasa, ( 8/12/2020) di ruang kerjanya 

Dalam Pilkada Serentak 2020, penentuan pemenang pemilihan atau hasil pemungutan suara tetap merujuk kepada hasil rekapitulasi yang dilakukan manual dan berjenjang sejak di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kecamatan, kabupaten, dan khusus pilgub, sampai provinsi. ucapnya

Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi dan berfungsi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu di pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan, demikian definisi yang tercantum di sejumlah PKPU terbaru.

Sirekap yang dipakai sebagai sarana publikasi hasil pemilihan dan alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 telah dipersiapkan oleh KPU Tanjab Timur  dalam setahun terakhir.

Komisioner KPU Tanjab Timur Abdul Haris, S.Ag  menjelaskan  Sirekap digunakan bukan sebagai rujukan utama penentuan hasil Pilkada 2020. Kata Haris,  salah satu  untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.

Hasil e-rekap dengan Sirekap, Haris menambahkan akan menyediakan informasi yang bisa diakses oleh panitia pilkada, peserta pilkada, dan masyarakat. Maka itu, gambaran umum hasil pemilihan bisa diketahui lebih cepat meskipun isinya tidak menjadi penentu pemenang Pilkada 2020.

Menurut Haris , Sirekap hanya sebagai alat publikasi hasil pemungutan suara, karena menganggap penerapanya di Pilkada 2020 sebagai tahap awal. KPU berencana menggunakan Sirekap sebagai alat utama penetapan hasil pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Terdapat sejumlah perbedaan antara Sirekap dan Situng. Menurut Haris , Situng yang dipakai saat Pemilu 2019 memakai hasil scan formulir hasil pemungutan suara sebagai sumber data.

Dalam Situng, sumber data utama adalah hasil scan (pindai) formulir C-1 (hasil pemungutan suara di TPS) yang dimasukkan datanya ke dalam sistem elektronik oleh petugas (tenaga manusia) dari KPU.

"Tapi, kemarin, karena tenaga manusia sering ada salahnya, muncul tudingan macam-macam [karena ada kesalahan pamsukan/entry data]," ujar Haris.

Sedangkan dalam Sirekap, kata Haris , petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengirim hasil potret formulir C-Hasil KWK (dulu disebut formulir C-1) lewat aplikasi Sirekap yang terhubung dengan sistem pusat data milik KPU. 

"Begitu data [foto C-Hasil] masuk, [sistem] pusat data KPU akan melakukan proses rekapitulasi. Seluruh data yang terekapitulasi akan diuraikan menjadi rekapitulasi kecamatan dan rekapitulasi kabupaten," dia menerangkan.

"Kalau ( KPPS ) di suatu daerah bisa menyelesaikan rekapitulasi )di tingkat TPS) 100 persen, jam 6 sore, sejak saat itu sudah bisa diketahui (hasil pemungutan suara)," dia menambahkan.

Namun, karena Sirekap hanya jadi alat publikasi hasil pemungutan suara di Pilkada Serentak 2020, dan alat bantu bagi panitia pemilu, proses rekapitulasi hasil suara tetap dilakukan secara manual dan bernjenjang untuk penentuan pemenang pemilihan.

Haris  mengklaim data yang dikumpulkan dalam Sirekap dipastikan aman. Kata Haris.

Berdasarkan penjelasan Abd Haris , gambaran umum proses pengisian data hasil pemungutan suara untuk e-rekap Pilkada 2020 melalui aplikasi Sirekap adalah sebagai berikut:

Petugas KPPS memotret formulir C-Hasil KWK memakai smartphone

Hasil potret dikirim via aplikasi Sirekap

Hasil potret C-Hasil KWK diterjemahkan oleh sistem Sirekap.

Sirekap memakai teknologi Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR) OCR dan OMR mengubah objek tulisan angka dan tanda di gambar menjadi karakter angka Terjemahan OCR dan OMR dikirim ke smartphone saksi dan pengawas TPS untuk dikoreksi.

Setelah disetujui pengawas dan saksi TPS, hasil e-rekap dikirim ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
Hasil e-rekap TPS dipakai oleh PPK untuk e-rekap di tingkat kecamatan.

Aplikasi Sirekap di PPK berbasis web, bukan mobile smartphone.

Data hasil suara tetap tersimpan di server KPU RI yang diamankan dari serangan siber.

Komisioner KPU Abd.Haris, mengatakan  sebagai alat bantu dan sistem uji coba yang sifatnya mendampingi penghitungan manual, Sirekap akan bisa diakses oleh siapa pun yang menghendaki informasi perolehan suara di setiap TPS.

"Hasil (rekapitulasi) elektronik ini dapat digunakan sebagai alat kontrol dan uji sanding dari proses manual yang sedang berjalan," kata dia.

Penggunaan Sirekap di tingkat KPPS sudah diatur, melalui PKPU Nomor 18 Tahun 2020 (PDF), seperti melalui pasal 50B dan 58B. Rincian ketentuannya secara ringkas adalah berikut ini:

KPPS memfoto formulir Model C-Hasil KWK.
KPPS mengirimkan hasil foto melalui Sirekap.
Foto itu untuk keperluan publikasi dan alat bantu rekapitulasi penghitungan suara.

Sarana penggunaan Sirekap di KPPS adalah ponsel pintar; aplikasi sirekap; jaringan internet; paket data.
Sarana tersebut harus tersedia paling lambat sehari sebelum pemungutan suara.

Ponsel pintar untuk penggunaan Sirekap minimal dari milik 2 anggota KPPS.

Kecuali ponsel pintar, semua sarana penggunaan Sirekap di KPPS disediakan oleh KPU.

Smartphone KPPS harus bisa: terkoneksi dengan internet; mengoperasikan aplikasi Sirekap; mengambil-mengirim gambar," pungkasnya. (Ridwan)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar