Manuver Sistem, PLN Tembilahan Padamkan Listrik Siang Ini
Nusaperdana.com, Inhil - PT PLN ULP Tembilahan akan melakukan proses manuver sistem dari GI Rengat ke sistem Tembilahan, Selasa (27/4/2021). Dengan demikian, pihak PLN terpaksa memadamkan sementara pada 24 titik siang ini, pukul 13.00 WIB sampai selesai.
Informasi ini didapat dari Posko PLN ULP Tembilahan melalui pesan WhatsApp Grub. Manuver sistem tersebut dilakukan terkait sudah beroperasi kembali Unit PLTU serta untuk meningkatkan mutu kelistrikan Tembilahan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka akan dilakukan pemadaman listrik sementara sesuai jadwal.
PLN sendiri menyampaikan permemohonan maaf atas ketidak nyamanannya kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada pelanggan yang mengalami terhentinya aliran energi listrik akibat pekerjaan Pemeliharaan tersebut.
Wilayah padam meliputi itu adalah:
1. Sei Salak
2. Teluk Jira
3. Mumpa
4. Teluk Kiambang
5. Karya Tunas Jaya
6. Desa Kerta Jaya
7. Desa Harapan Jaya dan sekitarnya
8. Jl Makam Pahlawan
9. Jl Suhada
10. Jl Harapan Darat
11. Jlsapta Marga
12. Jl Telaga Biru (Sebagian)
13. Jl Mandala
14. Jl Mutiara
15. Jl Pelajar
16. Jl Bersama
17. Jl Kayu Jati
18. Jl Suhada
19. Jl H Muji
20. Jl Budiman
21. Jl Sabilal Muhtadin
22. Jl Batang Tuaka (Sebagian)
23. Jl H Sadri (Sebagian)
24. Jl Ipeda dan sekitarnya.

Berita Lainnya
Wujud Solidaritas Insan Pers, PWI Bengkalis Serahkan Bantuan Kemanusiaan melalui BAZNAS
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi