Marak Kasus Pencabulan, Polres Kampar Ekpos Tiga Kasus Pencabulan dalam Satu Pekan
NUSAPERDANA.COM, BANGKINANG- Polres Kampar melaksanakan kegiatan konferensi pers tiga kasus pencabulan anak di bawah umur di ruang Reskrim Polres Kampar, Senin (25/8/2025) sekira pukul 09.00 Wib.
Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri.
Dipaparkan oleh Kapolres Kampar bahwa ada tiga kasus, dengan tiga pelaku, "namun satu pelaku tidak kita hadirkan, karena masih anak di bawah umur,"ujar Kapolres.
Kasus pertama yang terjadi Kecamatan Tambang yang pelakunya SU (66), dua orang cucu tirinya B (5) dan K (3) juga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku ini. Kejadian ini baru diketahui terjadi pada Selasa (19/8/2025) kemaren.
"Terungkapnya karena Ibu korban B memeriksa Galeri HPnya dan melihat tindakan keji pelaku terhadap anaknya B dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kakak S dan ia juga menanyakan kepada anaknya K (3) dan korban juga dicabuli oleh pelaku,"jelas Kapolres.
Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada Kamis (21/8/2025) pelaku kita tangkap saat menonton main Volly oleh Unit PPA Polres Kampar.
Untuk kasus kedua, seorang pendidik di Kecamatan Tambang yang merupakan salah satu guru SMP mata pelajaran IPS yang melakukan pencabulan terhadap tiga anak didiknya yang masih dibawah umur.
"Pelaku Z (56) ini modusnya mengantarkan dua korban AU (16) dan KA (16) pulang sekolah lalu mencium korban pipi kanan dan kiri yang nyaris mengenai bibir korban dan satu lagi korban NA (16) juga melakukan hal yang sama," jelas Kapolres.
Kejadian ini dilaporkan pada Kamis (19/4/2025), awalnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan orang tua para korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar. "Usai terima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan dan barang bukti lengkap pelaku kita tangkap pada Selasa (19/8/2025),"ujar AKBP Boby Putra Ramadhan S.
Untuk kasus ketiga terjadi di Kecamatan Kampar, pelaku dan korban ini masih anak dibawah umur, pelaku J (16) dan korban S (16) tahun. "Pelaku melarikan korban selama 1 bulan dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dan orangtuanya tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar,"
Setelan menerima laporan dari orang tua korban, kita lakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku kita tangkap.
"Ini jadi pelajaran bagi kita semuanya untuk selalu waspada untuk menjadi anak-anaknya,"himbau Kapolres.
Untuk kita, saya menghimbau juga kepada jajaran Satreskrim untuk melakukan penanganannya lebih jelas dan terinci untuk memaparkan kasus seperti ini.
"Selain itu, kita butuh dukungan seluruh stakeholder untuk mensosialisasikan ke sekolah-sekola tentang kasus pencabulan ini,"harap Kapolres.

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi