Masa Pra Pengetatan, 62 Kendaraan Roda Empat Diputar Balik Personel Gabungan
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Tercatat, sebanyak 62 unit kendaraan roda empat dan 6 unit sepeda motor diputar balik personel gabungan Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di pos penyekatan selama masa pra pengetatan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah yang dimulai pada 22 April lalu.
Puluhan kendaraan yang diputar balik di pos penyekatan Selensen, Kecamatan Kemuning, diketahui berasal dari wilayah Provinsi Jambi saat hendak masuk ke kawasan Kabupaten Indragiri Hilir.
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan selaku Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Inhil mengungkapkan, saat ini, pihaknya telah bersiap untuk menyambut masa pengetatan mudik lebaran setelah masa pra pengetatan berakhir hari ini berdasarkan Addendum Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
"Tanggal 5 Mei adalah masa terakhir pra pengetatan. Besok, tanggal 6 Mei sudah dimulai masa pengetatan," tutur Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan saat mengunjungi Sekretariat PD IWO Inhil, Rabu (5/5/2021), Tembilahan.
Di masa pengetatan, dijelaskan Kapolres, para pelaku perjalanan dalam negeri non mudik, wajib menyertakan surat izin jalan dan dokumen kesehatan untuk dapat melintasi pos-pos penyekatan, khususnya di kawasan perbatasan Kabupaten Inhil.
"Dokumen kesehatan itu meliputi Rapid antigen dan Swab Genose yang berlaku 1 kali 24 jam," jelas Kapolres.
Kapolres mengatakan, secara kelembagaan, Polri telah melakukan gelar pasukan untuk pelaksanaan operasi Ketupat Lancang Kuning yang masuk dalam masa pengetatan mudik lebaran pada tanggal 6 - 17 Mei.
Terdapat 2 pos penyekatan atau pos sekat yang didirikan Polres Inhil guna mengantisipasi pemudik. Pos pertama, didirikan di Selensen, Kecamatan Kemuning ynag berbatasan dengan Provinsi Jambi. Kedua, pos sekat di wilayah Kecamatan Kateman untuk perbatasan perairan dengan Provinsi Kepulauan Riau. 2 pos sekat yang didirikan ini juga berfungsi sebagai pos pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Sementara, Polres Inhil juga telah mendirikan 2 pos lainnya yang berfungsi sebagai pos pengamanan lebaran. Pos pertama didirikan di kawasan air mancur, Jalan Jenderal Sudirman untuk mengatur arus lalu lintas dalam kota. Pos kedua didirikan di kawasan Pelabuhan PT Pelindo untuk perairan lokal.
Mengacu pada surat Himbauan Gubernur Riau Nomor 339 tentang Larangan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Riau, pada masa pengetatan ini warga masyarakat dilarang untuk melakukan perjalanan mudik, baik antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Riau atau antar Provinsi. Dalam imbauan tersebut, Gubernur Riau juga melarang pengoperasian sarana transportasi yang digunakan untuk kepentingan mudik lebaran terhitung sejak 6-17 Mei 2021.
Untuk pengaturan sanksi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Covid-19. Di dalam peraturan tersebut diatur sanksi bagi pengendara diarahkan atau diperintahkan untuk kembali ke asal perjalanan atau putar balik. Sementara bagi, bagi perusahaan angkutan umum akan dikenakan sanksi.

Berita Lainnya
Polres Indragiri Hilir Gelar Anjangsana ke Kediaman Purnawirawan Polri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polsek Kateman Gelar Peletakan Batu Pertama Program Bedah Rumah Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
Tanam Cabai Rawit, Polsek KSKP Wujudkan Asta Cita Melalui Ketahanan Pangan
Ditresnarkoba Polda Riau Nilai Kampung Bebas Narkoba di Tembilahan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polres Inhil Gelar Ziarah Rombongan di TMP Yudha Bhakti Tembilahan Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 27,49 Gram
128 Warga Ambil Bagian dalam Lacak Kamtibmas Polres Inhil Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80
Polri Hadir untuk Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Sabak Auh Cek Lahan Jagung Pipil Seluas 1 Hektare