Puluhan Masyarakat Desa Kijang Jaya Demo Kantor Desa dan BPD
Plt. Kadis Kesehatan Apresiasi Nakes di Pos Pelayanan Mudik Lebaran
Masyarakat Tolak Panggilan Jadi Komcad Terancam Pidana? Kemhan Menjawab

Nusaperdana.com, Jakarta - Salah satu pertanyaan umum soal Komponen Cadangan (Komcad) di situs Kementerian Pertahanan atau Kemhan yakni soal ancaman pidana bagi masyarakat yang tidak memenuhi panggilan menjadi Komcad. Kemhan punya jawaban soal pertanyaan ini.
Pertanyaan tersebut ada di deretan FAQ situs Kemhan seperti dikutip Jumat (8/10/2021). Berikut ini bunyi pertanyaan kepada Kemhan.
"Setiap anggota masyarakat yang tidak memenuhi panggilan untuk menjadi Komponen Cadangan terancam hukuman pidana, yang tentunya menyalahi prinsip conscientious objection (hak untuk menolak atas dasar keyakinannya) dalam Norma HAM Internasional, Jelaskan!" bunyi pertanyaan tersebut.
Kemhan menjawab dengan menjelaskan norma HAM internasional yang amat menjunjung tinggi HAM. Selanjutnya, Kemhan menegaskan program Komcad bersifat sukarela tanpa paksaan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).
"Norma HAM Internasional sangat menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia, dalam UU PSDN penerimaan Komponen Cadangan dilakukan atas dasar sukarela tanpa ada paksaan, dalam pembentukan Komponen Cadangan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan HAM," kata Kemhan menjelaskan.
Kemhan memaparkan program yang dijalani anggota Komcad setelah melewati tahapan seleksi. Hak-hak dan kewajiban anggota Komcad pun telah diatur dalam UU PSDN.
"Setelah melalui proses seleksi, calon Komponen Cadangan menjalani latihan dasar militer selama 3 bulan dan setelah ditetapkan menjadi anggota Komponen Cadangan akan mendapatkan hak dan kewajiban sebagai anggota Komponen Cadangan," ujar Kemhan.
"Hak-hak dan kewajiban sebagai anggota Komponen Cadangan telah diatur dalam pasal 41 dan pasal 42 UU Nomor 23 Tahun 2019. Kewajiban melaksanakan mobilisasi tidak melanggar HAM, karena melaksanakan kewajiban telah diatur dalam Undang-undang," kata mereka.
Berikut ini kewajiban dan hak anggota Komcad sesuai pasal 41 dan 42 UU PSDN:
Pasal 41
Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a wajib:
a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
e. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang;
f. mengikuti pelatihan penyegaran; dan
g. memenuhi panggilan Mobilisasi.
Pasal 42
(1) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a berhak atas:
a. uang saku selama menjalani pelatihan;
b. tunjangan operasi pada saat Mobilisasi;
c. rawatan kesehatan;
d. pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan
e. penghargaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pemberian tunjangan operasi pada saat Mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Presiden.
Berita Lainnya
Ratusan Kader GMNI Jaksel Gelar Aksi Tolak Revisi UU TNI di DPR RI
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: "Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi"
Dugaan KTP Ganda di Jajaran Direksi Telkomsel, CERI Siapkan Laporan Resmi ke Polisi
Wah, Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek ke Megawati
Sempat Dilaporkan Hilang, Zaki Anak berusia 8 Tahun Asal Merak Ditemukan di Rumah Makan di Provinsi Riau
Dirut PLN dan Keluarga Naik GA 0716 Plesiran ke Australia Saat Siaga Nataru, Perjalanan Dinas Fiktif Mencuat
Fokus Energi Hijau, PLTSa Siap Sulap Ribuan Ton Sampah Di Palembang Jadi Energi Listrik
Rombongan Perwira Siswa Seskoad XX Kunjungi Perangkat Daerah Indramayu