Menkes Izinkan Penelitian Ganja untuk Medis, Libatkan Perguruan Tinggi
Nusaperdana.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin segera menerbitkan regulasi yang mengatur pelaksanaan riset tanaman ganja untuk kebutuhan medis. Upaya ini menyusul desakan ganja digunakan untuk kesehatan.
"Kita sudah melakukan kajian, nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," ujar Budi dalam agenda diskusi media di Gedung Kemenkes RI, Jakarta Selatan, Rabu (29/6) kemarin.
Budi mengatakan tujuan dari regulasi tersebut untuk mengontrol seluruh fungsi proses penelitian yang mengarah pada pengembangan ilmu pengetahuan di dunia medis. Dasar dari keputusan Kemenkes untuk menerbitkan regulasi penelitian tanaman ganja adalah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada Pasal 12 ayat 3 dan Pasal 13 aturan itu disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diatur dengan peraturan menteri.
Budi meyakini, semua tanaman dan binatang yang diciptakan Tuhan pasti memiliki manfaat untuk kehidupan. Salah satunya morfin, sebagai alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium.
"Morfin lebih keras dari ganja, tapi dipakai untuk medis. Ganja itu sebenarnya sama seperti morfin, morfin lebih keras dari ganja, itu kan ada dipakai untuk yang bermanfaat," katanya.
Budi mengatakan manfaat tanaman ganja tergantung pada penggunanya. Jika disalahgunakan, dapat memicu dampak negatif, tidak hanya pada diri sendiri, tapi juga masyarakat.
Seperti halnya morfin pada dunia medis yang berfungsi meredam rasa sakit pada luka di tubuh manusia, tanaman ganja pun akan diteliti untuk melihat manfaatnya lewat riset, data serta fakta ilmiah, kata Budi menambahkan.
"Penelitian morfin itu bagus, untuk gak sakit kalau ada apa-apa, seperti kita tertembak," katanya dikutip dari Antara.
Budi mengatakan kegiatan penelitian tanaman ganja akan melibatkan kalangan perguruan tinggi untuk menghasilkan kajian secara ilmiah untuk kebutuhan medis.
"Kalau sudah lulus penelitian produksinya, harusnya kita jaga sesuai dengan fungsi medisnya," katanya.
Berita Lainnya
Kopassus Gelar Bersih-Bersih Ciliwung dan Bagikan Paket Sembako
Woow, Menggunakan Pesawat Garuda Indonesia Tanoto Foundation Jemput Langsung APD ke Negeri Tiongkok
Dewi Aryani: Pengusaha Harus Menyediakan APD untuk Karyawan
Update Corona di Indonesia 10 Mei: 14.032 Positif, 2.698 Sembuh, 973 Meninggal
Diduga Lakukan Kekerasan ke Anak Okan Cornelius, May Lee Diperiksa Polisi
Presiden Jokowi Bahas Penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Menteri Edhy Akan Kembangkan Perikanan Budidaya di Kabupaten Mempawah - Kalimantan Barat
Hadits Pendek Tentang 2 Kenikmatan yang Sering Diabaikan Manusia