Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Pangkalan Gas Subsidi ini Terkena Sanksi, Selisih Kuota Pengirimannya Dipertanyakan

Nusaperdana.com, Muarasabak - Pangkalan Asi Manatap Lubis di RT 20 RW 04 Kelurahan Pandan Jaya Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi yang sebelumnya diduga menyalurkan gas Elpiji 3 kg ke pengecer akhirnya mendapatkan sanksi, yakni pengurangan kuota pengiriman.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tanjung Jabung Timur, Afrinaldi kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (8/6/2020).
"Sankisnya pertama yang sudah diberlakukan ke pangkalan Pak Lubis itu pengurangan kuota," ungkapnya.
Menurutnya, pihak disperindag telah mengambil tindakan atas apa yang telah dilakukan pangkalan Asi Manatap Lubis dengan mengusulkan pengurangan kuota pengiriman gas Elpiji 3 kg pangkalan tersebut.
Dan Ia juga menjelaskan, pada awalnya dalam satu bulan pangkalan Asi Manatap Lubis menerima sebanyak 940 tabung. Namun sekarang akibat mendapat sanksi, pangkalan itu hanya menerima 500 tabung per-bulan dari agen penyalur.
"Bulan kemarin sudah dimulai," katanya.
Akan tetapi, dari selisih kuota gas Elpiji 3 kg milik pangkalan Asi Manatap Lubis yang di perkirakan berjumlah 440 tabung, pihak disperindag Tanjung Jabung Timur belum bisa menjelaskan di alihkan kemana gas subsidi tersebut akan di salurkan.
"Pastinya saya tidak tahu, karena surat Pertamina belum saya dapat nih, tapi alokasi disini sudah di pindahkan dikurangi. Yang dipastikan Pertamina itu, saya belum dapat dari Pertamina jawabannya," terangnya.
Sementara itu, dihari yang sama, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Pembangunan dan SDA, Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, M. Awaluddin ketika berhasil di sambangi awak media di kantornya mengatakan dengan tegas sampai hari ini pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari Pertamina kemana sisa atau selisih dari kuota tabung gas Elpiji 3 kg milik pangkalan Asi Manatap Lubis.
"Sampai hari ini, kami ini belum ada surat resmi dari Pertamina. Yang jelas itu (Kuota sisa pangkalan Asi Manatap Lubis, red) di bawa kemana, saya tu belum ada surat resmi dari Pertamina," jelasnya.
Ia menyebut, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi agar pangkal Asi Manatap Lubis agar ditindak-lanjuti, dalam artian disanksi oleh Pertamina.
"Balasan resmi dari Pertamina sanksinya seperti apa belum menerima surat resmi. Tapi kalau melihat rencana yang dikirim agen, berarti dia ini positif dikurangi alokasinya," tutupnya dengan tergesa-gesa. (Tim)
Berita Lainnya
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi