Trending
+
Diikuti 3 Kategori, Turnamen Batminton PSMTI 2022 Resmi Dibuka
Dibaca : 224 Kali
Tangkap Pelaku Percobaan Pemerkosa, Warga Serahkan ke Polsek Siak Hulu
Dibaca : 230 Kali
Bupati Kasmarni Hadiri Halal Bihalal dan Milad Ke-52 Warga Pelko Duri
Dibaca : 230 Kali
Pasca Libur Lebaran, Sekda Kampar Cek Absensi OPD

Kampar - Pasca libur Lebaran tepatnya di hari pertama masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Kampar, Sekda Kampar Yusri, M.Si langsung mengecek Absensi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (19/6/2019).
Dalam pengecekan tersebut, bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir terkecuali dengan alasan sakit keras serta bagi Tenaga Harian Lepas (THL) dengan terkecuali alasan yang sama diatas maka THL nya akan langsung Finis atau segera diberhentikan.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Sekda Kampar Yusri usai melakukan pengecekan langsung absen seluruh OPD bersama Asisten III Setda Kampar Syamsul Bahri dan Kepala BKDSDM serta para kepala OPD yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Kampar.
Lebih lanjut Sekda Kampar menjelaskan, bahwa teguran atau sanksi yang diberikan Pemda kampar kepada ASN dan THL yang tidak hadir pada masuk kerja pertama atau apel gabungan akan bermula dari teguran lisan, lanjut tulisan bahkan nantinya sampai aksi tidak dibayarkan tunjagan selama sebulan bagi ASN serta diberhentikan secara hormat bagi THL.
Saksi diatas diberikan atas ketidakhadiran terkecuali tiga hal, pertama tidak hadir karena sedang dirawat dirumah sakit, kemudian sakit seperti struk serta dengan alasan orang tua atau keluarga dekat yang meninggal dunia. Apabila tidak hadir hanya dengan alasan ada ururan keluarga baik dalam kota maupun dalam kota itu tidak berlaku.â€tegas Yusri.
Untuk diketahui lajut Yusri bahwa pengecekan ini bukan hanya saja di lakukan oleh Pemda Kabupaten Kampar, di daerah manapun juga melakukan hal yang sama hanya saja sangsi yang diberikan bagi yang tidak hadir mungkin berbeda. Hal ini kita lakukan guna melakukan cek ulang kembalinya ASN dan THL pasca libur selama sepuluh hari sebelum lebaran, dalam hal ini kami sangat menyayangkan bagi ASN dan THL yang belum bisa masuk kerja.
Dengan demikian Sekda berharap kepada seluruh kepala OPD serta para bawahan serta staf dikantor yang dipimpinnya, apapun yang menjadi keputusan yang diambil pemda kampar nanti hendaknua bisa diterima dengan baik.†ungkapnya.
Berita Lainnya
Hari Jadi ke 508, Sekwan Gelar Rapat Persiapan
Ops Yustisi Tim Gabungan, Sidang Ditempat Pelanggar Prokes di Mandau
PLN ULP Tembilahan Gelar Perpisahan Manager
Peduli Sesama, Satgas 754 Kostrad Bagikan Puluhan Sembako Dienam Kampung
Jual Sabu, Pria Pengangguran Di Amankan Polisi
Tim PediaCare Universitas Mercu Buana Himbau Pentingnya Pengawasan Anak Perihal Internet
17 Karyawan PT Galang Batang Indah Gaji Tidak Dibayar Selama Tiga Bulan 2021
Syaful Ardi Sambangi Anak Yatim berbagi Sembako Ditengah Covid-19