Pekerjaan Tahun 2019 Belum Terselesaikan Sampai Sekarang, Ini Penjelasan PPK
Nusaperdana.com, Muarasabak - Peningkatan Jalan Sungai Tembikar Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan nomor kontrak 79/SPK/BM/DPUPR-TJT/APBD/2019 yang dikerjakan CV. Media Paramitra hingga saat ini masih terus berjalan. Dari papan informasi, tanggal kontrak pekerjaan dimulai pada 24 September 2019.
Terkait hal itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Indro, ketika awak media sambangi di ruang kerjanya mengatakan bahwa pekerjaan masih berjalan dan diberi tambahan waktu (Adendum), Rabu (5/2/2020).
Menurutnya, keterlambatan pekerjaan tersebut disebabkan adanya proyek pembangunan rigid beton yang terlebih dulu dikerjakan, sedangkan rigid beton itu menjadi akses masuknya material Peningkatan Jalan Sungai Tembikar.
"Bawa materialnya itu lho, kemarin terhambat karena ada pekerjaan rigid, karena kontraknya duluan rigid" ucapnya.
"Kemarin materialnya lewat jalur air, namun dermaganya gak kuat nampung material banyak Pak, takut rubuh," tambahnya.
Disinggung tentang apakah perusahaan tersebut terkena blacklist, Indro menyebut pihak kontraktor tidak akan masuk daftar hitam (blacklist-red), karena tidak putus kontrak, namun hanya terkena denda permil, uang jaminan tidak bisa cair dan banyak lagi yang sifatnya merugikan perusahaan.
"Tapi tetap kita denda juga, sebenarnya rugi besar dia (Kontraktor red). Cuma perusahaannya tidak diblacklist," katanya. (ygo)
Berita Lainnya
Polsek Ujungbatu Tangkap ASN Wanita Pelaku TP Narkotika
Bersama Warga, Polisi Amankan Pria yang Alami Gangguan Jiwa
Melalui Dana Bermasa, Pemdes Pematang Obo Semenisasi Jalan dan Box Culvert
Kanwil Kemenag Riau Apresiasi Gubri, Dorong Gerakan Wakaf Uang pada ASN
Aksi Sosial GP Ansor Kota Tegal Lawan Penyebaran Covid 19
Bupati Barru Letakan Batu Pertama Rumah Tahfidz Qur'an
Abdul Wahid: Pilkada Inhil 2024 Bukan Ambisi Kekuasaan, Tapi Menata Daerah Lebih Baik Lagi
Kapolres Siak Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat 82 Oarang Personel Polres Siak