Pekerjaan Tahun 2019 Belum Terselesaikan Sampai Sekarang, Ini Penjelasan PPK
Nusaperdana.com, Muarasabak - Peningkatan Jalan Sungai Tembikar Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan nomor kontrak 79/SPK/BM/DPUPR-TJT/APBD/2019 yang dikerjakan CV. Media Paramitra hingga saat ini masih terus berjalan. Dari papan informasi, tanggal kontrak pekerjaan dimulai pada 24 September 2019.
Terkait hal itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Indro, ketika awak media sambangi di ruang kerjanya mengatakan bahwa pekerjaan masih berjalan dan diberi tambahan waktu (Adendum), Rabu (5/2/2020).

Menurutnya, keterlambatan pekerjaan tersebut disebabkan adanya proyek pembangunan rigid beton yang terlebih dulu dikerjakan, sedangkan rigid beton itu menjadi akses masuknya material Peningkatan Jalan Sungai Tembikar.
"Bawa materialnya itu lho, kemarin terhambat karena ada pekerjaan rigid, karena kontraknya duluan rigid" ucapnya.
"Kemarin materialnya lewat jalur air, namun dermaganya gak kuat nampung material banyak Pak, takut rubuh," tambahnya.
Disinggung tentang apakah perusahaan tersebut terkena blacklist, Indro menyebut pihak kontraktor tidak akan masuk daftar hitam (blacklist-red), karena tidak putus kontrak, namun hanya terkena denda permil, uang jaminan tidak bisa cair dan banyak lagi yang sifatnya merugikan perusahaan.
"Tapi tetap kita denda juga, sebenarnya rugi besar dia (Kontraktor red). Cuma perusahaannya tidak diblacklist," katanya. (ygo)

Berita Lainnya
Kapolda Riau Resmikan Breeding Area Gajah Sumatera di PLG Minas, Perkuat Komitmen Jaga Kelestarian Satwa dan Hutan
Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri
125 Peserta Ikuti CAT Beasiswa SKSS BAZNAS Kampar di SMAN 1 Bangkinang Kota, 25 Orang Bakal Terpilih
SMPN 9 Rupat Lakukan Penandatangan MoU Dengan Tiga Lembaga Strategis
BAZNAS Kampar Salurkan Infak Rp10 Juta untuk Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu, Wujud Ukhuwah dan Kepedulian Umat
Cegah Karhutla dan Konflik Tapal Batas, Polsek Sabak Auh-Siak Kecil Perkuat Koordinasi
RDP DPRD Inhil Bahas HGU 3.811,79 Hektare PT GHM, Kompensasi Warga Dibatalkan
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sabak Auh Siapkan 1,5 Hektare Lahan Jagung Pipil