Pemerintah Siapkan Skenario New Normal Buat PNS, Seperti Apa?
Nusaperdana.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah menyiapkan skenario new normal untuk pada Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di tengah pandemi COVID-19. Menurut Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, skenario ini disiapkan sebagai pedoman bagi para PNS untuk dapat bekerja seoptimal mungkin di saat vaksin COVID-19 belum ditemukan.
"Ya kita harus realistis saja bahwa corona ini belum ada obat/vaccine, jadi harus tetap waspada," ujar Wahyu kepada detikcom, Sabtu (23/5/2020).
Adapun yang dimaksud new normal adalah kondisi virus masih ada, vaksin belum ditemukan. New normal bukan berarti kembali seperti kondisi normal sebelumnya. Lalu, bagaimana skenario new normal ini berjalan bagi PNS?
Menurut Wahyu setidaknya ada tiga komponen yang diatur untuk menjalankan skenario new normal buat PNS tersebut. "Kira-kira ada tiga komponen dalam skenario new normal untuk PNS," katanya.
Pertama, terkait mengenai sistem kerja para pegawai pelat merah. Ia menjelaskan nantinya akan diterapkan sistem flexible working arrangement yang mana ASN bisa bekerja dari kantor, rumah, atau tempat lain.
Secara rinci, sistem kerja ini akan mengatur siapa saja dan jenis pekerjaan apa yang bisa dilaksanakan dengan sistem kerja tersebut. Selain itu, akan diatur juga mengenai berapa hari dalam sepekan skema tersebut berlaku.
Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait siapa dan berapa batasan usia pegawai yang diperbolehkan untuk beraktivitas kembali, kata Wahyu, skema itu masih dalam pembahasan lebih lanjut.
"Masih ditelaah," imbuhnya.
Kedua, soal penerapan protokol kesehatan. Mulai soal jaga jarak di tempat kerja, pemakaian masker dan cuci tangan untuk mencegah penularan virus selama bekerja. Skema ini, kata Wahyu, tentunya nanti membutuhkan penyesuaian sarana dan ruang kerja.
Ketiga, diatur pula soal percepatan dan perluasan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik antara lain seperti e-office (less paper/paper less), digital signature hingga rapat fisik dikurangi (sebagian besar rapat melalui video conference).
Adapun terkait kapan protokol new normal ini dikeluarkan tentunya setelah ada arahan dari Gugus Tugas COVID-19. "Persisnya tentu menunggu perkembangan keadaan dan keputusan dari Gugus Tugas," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi PNS hingga 29 Mei 2020. Selanjutnya, sistem kerja dari rumah untuk PNS ini akan dievaluasi kembali.
Perpanjangan masa WFH bagi PNS ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nonomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Berita Lainnya
DPW Perempuan Bangsa Kepulauan Riau Resmi Dilantik, Hj. Helmiaty Basri Siap Pimpin Penguatan Peran Perempuan di Kepri
Seorang Remaja Diperkosa 27 Pria di Sampang, Komisi XIII: Kejar Seluruh Pelaku, Pastikan Korban Pulih dan Peroleh Keadilan
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Tragedi di Intan Jaya: Ibu Hamil Jadi Korban Tembakan, DPR Desak Investigasi Transparan
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis