SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
Patisipasi Dalam HPN 2026 di Banten PWI Bengkalis Ikuti Jalan Sehat
Penelusuran: Perda No 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Banyak Dilanggar, Salah Satu di Desa Bina Baru
Nusaperdana.com, Kampar - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum jelas menyebutkan tarif parkir roda dua sebesar Rp1000. Namun di lapangan tarif segitu jamak dilanggar oleh pengelola parkir.
Kami coba menelusuri seberapa patuh pengelola parkir pada Perda Nomor 7 Tahun 2012 tersebut.
Kami justru menemukan banyak pengelola melanggar tarif yang disebutkan dalam Perda. Penelusuran kami lakukan mulai dari kota Bangkinang sampai ke desa-desa.
Di Kota Bangkinang, banyak pengelola parkir justru memungut Rp2000 per sekali parkir untuk roda dua. Selain memungut uang parkir melebih Perda, pengelola parkir juag tidak menggunakan karcis sebagaimana ketentuan yang berlaku di dalam Perda.
Kemudian di Pasar Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah juga kami temukan tarif parkir sepeda motor Rp2000, Minggu, 27 Juni 2021. Bahkan pengelola parkir juga tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.
Kepala Desa, Sukendro justru mengatakan berbeda dengan apa yang kami temukan di lapangan. Ia mengatakan tarif parkir di pasar desanya hanya sebesar Rp1000 per sekali parkir untuk kenderaan roda dua.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Kampar, Khairuman, Perda Nomor 7 Tahun 2012 ini belum direvisi dan masih tetap berlaku hingga saat ini. Untuk itu, ia meminta semua kutipan parkir harus mengacu pada Perda tersebut.
Ditemui terpisah, Rabu, 23 Juni 2021, Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Zulkifli menegaskan, pihak-pihak yang memungut parkir harus mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Menurutnya, tarif yang dipungut dari pengguna jasa parkir harus sesuai dengan yang telah ditetapkan, yakni seribu rupiah untuk sepeda motor dan dua ribu rupiah untuk roda empat.
Ia menegaskan, pungutan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012, masuk kategori pungutan liar alias pungli. Setiap pelaku pungli, sebutnya, akan berurusan dengan penegak hukum. (Redaksi)

Berita Lainnya
SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak