Bupati Inhil Imbau Masyarakat Waspada Kebakaran Lahan dan Hutan
Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Penelusuran: Perda No 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Banyak Dilanggar, Salah Satu di Desa Bina Baru

Nusaperdana.com, Kampar - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum jelas menyebutkan tarif parkir roda dua sebesar Rp1000. Namun di lapangan tarif segitu jamak dilanggar oleh pengelola parkir.
Kami coba menelusuri seberapa patuh pengelola parkir pada Perda Nomor 7 Tahun 2012 tersebut.
Kami justru menemukan banyak pengelola melanggar tarif yang disebutkan dalam Perda. Penelusuran kami lakukan mulai dari kota Bangkinang sampai ke desa-desa.
Di Kota Bangkinang, banyak pengelola parkir justru memungut Rp2000 per sekali parkir untuk roda dua. Selain memungut uang parkir melebih Perda, pengelola parkir juag tidak menggunakan karcis sebagaimana ketentuan yang berlaku di dalam Perda.
Kemudian di Pasar Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah juga kami temukan tarif parkir sepeda motor Rp2000, Minggu, 27 Juni 2021. Bahkan pengelola parkir juga tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.
Kepala Desa, Sukendro justru mengatakan berbeda dengan apa yang kami temukan di lapangan. Ia mengatakan tarif parkir di pasar desanya hanya sebesar Rp1000 per sekali parkir untuk kenderaan roda dua.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Kampar, Khairuman, Perda Nomor 7 Tahun 2012 ini belum direvisi dan masih tetap berlaku hingga saat ini. Untuk itu, ia meminta semua kutipan parkir harus mengacu pada Perda tersebut.
Ditemui terpisah, Rabu, 23 Juni 2021, Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Zulkifli menegaskan, pihak-pihak yang memungut parkir harus mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Menurutnya, tarif yang dipungut dari pengguna jasa parkir harus sesuai dengan yang telah ditetapkan, yakni seribu rupiah untuk sepeda motor dan dua ribu rupiah untuk roda empat.
Ia menegaskan, pungutan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012, masuk kategori pungutan liar alias pungli. Setiap pelaku pungli, sebutnya, akan berurusan dengan penegak hukum. (Redaksi)
Berita Lainnya
Dugaan Pelabuhan Tikus di Kijang, Bintan Timur: Warga Minta Pihak Berwenang Bertindak
Diduga Mangkir 2 Kali, LPPNRI Desak Kejari Kampar Untuk Menjemput Paksa Oknum Anggota DPRD Kampar
DPP PPP Resmi Keluarkan SK DPW PPP Riau Kepemimpinan Baru Sah di Jabat H. Ikbal Sayuti
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Bupati Inhil Dukung Kafilah pada Malam Pembukaan MTQ ke-43 Tingkat Provinsi Riau