Kejari Kampar Menetapkan Lima Tersangka Terkait Kasus Dana KUR
Sadid! Anak Yatim di Tarai Bangun di Aniaya Tante
Pengajuan Dispensasi Pernikahan Dini ke Pengadilan Agama Tembilahan, Catin Harus Kantong Rekomendasi Kesehatan dari Diskes

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama Pengadilan Agama Tembilahan melakukan penandatanganan kerjasama tentang pelayanan pemeriksaan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin di bawah umur, Jumat 29 Juli 2022.
Bertempat di Aula Kantor Pengadilan Agama Tembilahan hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H., Plt Kepala Dinas Kesehatan, Budi N Pamungkas, S.STP, M.Si, beserta jajaran.
Dalam sambutnya, Plt Kadiskes Inhil, Budi N Pamungkas mengatakan Kerjasma ini merupakan ide, sebuah keinginan bersama. Untuk memudahkan dalam memberikan pelayan ke masyarakat.
"Yang mana Dinas Kesehatan bertindak sebagai yang mengeluarkan hasil screning kesehatan, dalam pemberian syarat rekomendasi pasangan calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan,"ucap Budi yang juga menjabat sebagai kelapa Dinas Pemerintah Masyarakat Desa Kabupaten Inhil.
Lanjutnya, dalam MoU yang di teken bersama ini mempertajam suatu aturan bersama pengadilan agama, yang mana batas wewenang disatukan menjadi suatu inovasi terbaru yang diketahui oleh publik.
"sehingga masyarakat tidak lagi kebingungan untuk mendapatkan surat rekomendasi kesehatan atau screning," jelasnya.
"Perlu saya tekankan untuk Dinas Kesehatan, kesepakatan bersama ini juga harus disosialisaikan kepada jajaran hingga ke bawah, sampai ke Puskemas sebagai pelaksana dilapangan," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Tembilahan, Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H dalam sambutannya menyampikan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah kabupaten Indragiri, khususnya Dinas Kesehatan dalam tercapainya kerjasama ini.
Dijelaskannya, kerjasama ini berdasarkan perintah dari peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019, sebagai salah satu syarat bagi pasangan calon pengantin yang di bawah umur. Itu harus mendapatkan penetapan dispensasi dari pengadilan agama.
"Dan sebagai syarat pemeriksaan mendapatkan dispensasi itu harus surat rekomendasi kesehatan dari Dinas Kesehatan. Yang selama ini sudah kita lakukan dengan format yang berbeda-beda, Kadang dari bidan desa, kadang dari puskesmas," beber Ketua Pengadilan Agama Tembilahan.
Lanjutnya, karena itu Direktorat jendral Kementrian Agama mengambil kesepakatan bersama dengan Kementrian kesehatan, yakni Direktorat Jendral Kesehatan Masyarakat. Dalam pertemuan tersebut tercapai kesepakatan, salah satu syarat untuk mendapatkan dispensasi nikah harus ada surat kesehatan atau screning dari Dinas Kesehatan.
"Sebenarnya ini bukan berlaku pada pengadilan agama saja, tapi juga berlaku pada pengadilan negeri bagi mereka yang ingin melakukan pernikahan di bawah umur yang beragama non muslim," pungkasnya.(Advertorial/Dinkes Inhil)
Berita Lainnya
Ramadhan Tiba, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Berbagi Sembako
LBH Pers SMSI Riau Siap Dampingi Masyarakat Hadapi Masalah Hukum
Gubernur Ansar Sampaikan Gagasan Upaya Peningkatan Layanan Kesehatan dan Nakes kepada Menkes RI
Srikandi PLN Turut Berperan Dalam Komisioning GI 150 kV Talisayan sebagai Wujud Semangat Hari Pahlawan
Kunjungi Proyek Pembangunan TL 150 kV GI Malifut - GI Tobelo, EVP MKJ PLN Tegaskan Komitmen PLN untuk Memperkuat Infrastruktur Kelistrikan di Maluku Utara
Membanggakan, Teknik Sipil UNISI Raih Juara 1 Lomba Tingkat Nasional
SMSI Gagas RM Margono Djojohadikoesoemo Menjadi Pahlawan Nasional, Dukungan Kian Menguat
Pembangunan Kelurahan Dinilai Tertinggal, Ferryandi Janjikan Anggaran Sama Dengan Di Desa