Perkara No: 26 dan 27/Pdt.Sus-Phi/2020/PN.Tpg Dalam Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi


Nusaperdana.com, Tanjung Pinang - Dalam agenda sidang PHI. senin(23/11/2020)di pengadilan negeri Tanjung Pinang yang di hadiri kuasa hukum dari penggugat dan tergugat.

Di mana kuasa hukum penggugat dari F-SPSI Reformasi Daerah Provinsi kepulauan riau yang di ketuai oleh Darsono.

Dari keempat saksi dari penggugat di angkat sumpah terlebih dahulu guna dalam memberi keterangan yang sebenarnya.

Untuk sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi dari penggugat dan tergugat,yang mana keterangan saksi penggugat menjawab pertanyaan dari hakim ketua dan hakim anggota tentang kontrak kerja dan gaji.

Saksi dari penggugat menjelaskan bahwasannya kontrak kerja di mana karyawan telah melewati masa kerja 1 (satu) tahun baru di buat kontrak kerja.

Di awal masuk kerja karyawan tidak menerima atau pun menandatangani kontrak kerja dan tidak ada menerima salinan kontrak kerja.

Ada juga yang belum habis kontrak tapi sudah di stop dari pekerjaan sebagai supir  PT.Ansvin pariwisata.dan pemberhentian tersebut bukan secara di panggil tetapi secara lewat whatsapp grup( WA) yang tertanggal 29 januari 2020.

Pesan whatsapp grup  tersebut di kirim oleh Aping alias Preddy salah satu staff PT.Ansvin pariwisata.

Saksi dari PT Ansvin tidak hadir di persidangan PHI,kenapa dan ada apa?sementara saksi perlu sekali hadir di persidangan dalam memberi keterangan.

PT.Ansvin sudah sangat jelas melanggar undang undang ketenagakerjaan,dan di harapkan agar pemerintah lebih jeli dan tegas dalam menindak perusahaan yang nakal.

Kalau pun PT.Ansvin menjanjikan para karyawan ingin di pekerjakan kembali,pertanyaannya sampai kapan karyawan PT.Ansvin menunggu.klo tidak jelas ya PHK kan saja dan bayar pesangon,ujar Darsono selaku kuasa hukum penggugat. (Wilson)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar