Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Narkoba, Kami Lindungi
PN Bangkinang Laksanakan Pemeriksaan Setempat, Kasus Wanprestasi
Nusaperdana.com, Kampar, Agenda lanjutan persidangan pemeriksaan setempat atas gugatan Saut Maringan Marpaung , Jumat (28/11/2025) berlokasi di Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang berjalan lancar.
Sidang pemeriksaan setempat dipimpin oleh Majelis hakim serta para pihak, penggugat Saut Maringan Marpaung dan tergugat Ronny Granito Saing juga turut hadir dilokasi pukul 10.30 Wib.
Setelah majelis hakim membuka sidang, dipertanyakan kepada penggugat mengenai batas – batas objek, ternyata penggugat tidak mengetahui, pengakuan nya yang penggugat kuasai sebagai pengelola hanya 20 hektar.
Penggugat dikuasakan seluas 50 hektar lahan sawit oleh tergugat dipertanyakan oleh Majelis hakim kepada penggugat, mengapa cuma mengelola 20 hektar dan penggugat tidak dapat memberikan alasan yang logis.
Majelis hakim memeriksa keseluruhan objek serta semua yang ada diatasnya terdapat tanaman sawit, rumah dan fasilitas lain didalam
Kuasa hukum tergugat, Hasran irawadi sitompul, S.H.,M.H. kepada wartawan mengatakan, bahwa benar hari ini menghadiri sidang pemeriksaan setempat atas perkara wanprestasi,
Hasran juga mengatakan, tidak ada alasan apapun terhadap pengelolaan yang hanya 20 hektar sebagai mana yang disampaikan oleh penggugat, alasan itu belum bisa diterima, intinya lahan itu dikuasakan kelola seluas 50 hektar.
“Sepatutnya yang diketahui tergugat lahan tersebut sudah dikelola secara keseluruhan dengan total produksi yang dapat dikalkulasikan dan untuk total uang Rp.400.000.000 semestinya sudah lunas,” kata Hasran.
Dari fakta pemeriksaan setempat ternyata penggugat juga diduga keras telah lepas tanggung jawab dengan meninggalkan lokasi dengan alasan ada pihak lain yang memaksa penggugat untuk keluar dari lokasi dimaksud. Sudah jelas dengan legalitas sah yang dimiliki tergugat bahwa objek tersebut adalah milik tergugat dan mengapa penggugat tidak berkoordinasi tentang hal itu, terangnya.
Pemeriksaan setempat objek perkara ditutup oleh majelis hakim selanjutnya agenda sidang pembuktian bersama hari kamis minggu depan. (tim)

Berita Lainnya
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci
Bupati Herman Atensi Pembangunan Pasar Yos Sudarso yang Sudah Terlihat Tua, Kumuh, dan Memprihatinkan
Bupati Inhil Herman Lepas 307 JCH Kloter 7 di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan, Suasana Haru Iringi Keberangkatan