Polair Polres Bengkalis Musnahkan Barang Bukti


Nusaperdana.com, Bengkalis - Polair polres Bengkalis yang dipimpin Kasat AKP Rahmat Hidayat SIK lakukan pemusnahan barang bukti tindak Pidana (TP) karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan tindakan pidana (TP) perdagangan di pelabuhan sat Polair Bengkalis, Kamis (06/02/2020) pukul 10.00 WIB.

Turut dihadiri Hakim Pratama Pengadilan Negeri Bengkalis zia ull jannah Idris SH, Kasi Barang Bukti kejaksaan negeri bengkalis Oki winarta SH, JPU Kejari Bengkalis Irvan R. Prayoga , Kepala Karantina Bengkalis Muharwin SP, Pemusnahan barang bukti berupa Bawang Bombay, kopi AJGM , Pakaian Bekas, Kasur Bekas, Ban Bekas, Cooking Hua, teh cina, Kuaci, Hacks , Quaker, Milo , Mihun, Lidi cina, Asam, tepung dan Gula.

Adapun pemusnahan barang Bukti tersebut atas dasar laporan Polisi Nomor : LP /215/XII .2019/SPKT /RIAU/ RES-Bks/ 2019, surat Penyidikan Nomor : SP.Sidik /09/XIO/Res 2.1/2019/Polair 13 desamber 2019, Surat Penetapan penyitaan nomor: 630 /Pen.Pid/2019/PN Bks, Tanggal 23 Desember 2019, dan surat Penetapan Pemusnahan Nomor : 1/sit//Pen.Pin /2020/PN.Bls tanggal 31 Januari 2020.

Kapolres Bengkalis melalui  Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat SIK menyampaikan bahwa  pemusnahan barang bukti ini merupakan tangkapan kapal penyeludupan pada (13/12/2019) dari negara tetangga malaysia beberapa waktu lalu.

"Saat ini pemusnahan barang bukti yang kita lakukan berupa 300 Karung Bawang Bombay, 96 Karung pakaian bekas, 20 unit tempat tidur bekas, ban bekas serta ratusan kotak makanan dan cemilan," terang Rahmat Hidayat. 

Ditambahkan Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat SIK, untuk penanganan kasus tersebut pihaknya sudah melimpahkan berkasnya ke kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Sementara tersangka saat ini telah kita serahkan ke Kejari atas nama DL dan MS yang ini sudah masuk tahap dua," terangnya.

Saat berlasung pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti terdapat dalam keadaan Aman dan terkendali. (putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar