Mertua Temukan Menantu Gantung Diri di Kamarnya
Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Daun Ganja di Kelurahan Gajah Sakti
Begini Keseruan Nobar Garuda Muda di Kediaman Gubernur Riau
Pj Gubernur Riau SF Hariyanto Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2023
Polda Riau Evakuasi Dua Ekor Beruang dari Masyarakat
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Ditreskrimsus Polda Riau evakuasi dua ekor beruang madu yang dipelihara oleh masyarakat di Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui, Pelalawan.
Satwa bernama latin Herlatos Malaianus diduga telah dipelihara sejak beberapa tahun lalu.
Wadirkrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto kepada wartawan, Sabtu (01/02/20) menjelaskan kedua satwa yang masuk dalam kategori Apendiks I itu terlihat jinak dan patuh. Hal ini membuktikan bahwa keluarga memberikan perhatian khusus kepada dua satwa itu.
"Kita perkirakan sudah lama dipelihara, sebab naluri liarnya sebagai binatang buas sudah berkurang. Justru malah terlihat jinak dan penurut," bebernya.
Dirincinya, kedua satwa yang dominan berwarna hitam itu berhasil dievakuasi Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat (31/01/2020) kemarin setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kemudian pihaknya lantas melakukan pengecekan dan mengambil langkah evakuasi itu.
"Saat ini kita lakukan proses penyelidikan/penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak keluarga yang memelihara binatang tersebut. Kita juga mintai keterangan Kades dan masyarakat setempat," paparnya.
Meski begitu, kata Fibri keluarga itu memelihara hewan tersebut dengan sangat baik. Tentu penyidik akan berupaya melakukan gakkum yang tidak memberatkan bagi keluarga itu.
Sehingga pemahaman keluarga tersebut terhadap UU ini dapat tercapai.
"Tidak hanya melakukan langkah penegakan hukum, tapi kita juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat berupa himbauan untuk tidak memelihara satwa yang dilindungi sesuai UURI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pasal 21 Ayat 2 Huruf A yakni setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," tuturnya.
Sementara, saat ini kedua beruang beruang tersebut telah berada di Ditreskrimsus Polda Riau.
Sedang Polda Riau juga tengah berkoordinasi dengan BKSDA untuk melakukan penitipan.
Berita Lainnya
Baksos Polres Tana Toraja, Salurkan Bantuan Bahan Pangan Diwilayah Polsek Saluputti
Kejaksaan Agung Terima Penghargaan RAN PE Awards
Bupati Bengkalis Ikuti Peringatan Harganas Ke-28 Tahun 2021 Secara Virtual
Wanita Pencuri Sepeda Berhasil Diamankan Resmob Polda Sulsel
Serahkan SK Pengangkatan 341 Pemdes/Kelurahan, Bupati Kasmarni Ucapkan Selamat dan Taniah
Kunjungan Komisi III ke kementerian Koperasi dan UKM, Inginkan Progam Koperasi dan UMKM ke Daerah
Wabup Husni Beri Bonus 8 Santri Hafiz 30 Juz Saat Hadir Wisuda Tahfidz ke-6 dan Haflah Akhirussanah Pondok Pesantren Madrasatul Qur'an
Briptu Neni Yusnia Beri Bimbingan Penyuluhan dan PBB di SMA N 1 Rambah