Polres Kepulauan Seribu Berhasil Amankan Sabu 1,7 Kg


Jakarta - Polres Kepulauan Seribu berhasil membongkar kasus shabu seberat 1,7 kg yang melibatkan warga Nangroe Aceh Daruassalam(NAD) berinisial R. Dalam keterangan pers, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, shabu itu rencananya akan diedarkan ke wisatawan yang ada kepulauan di Pulau Seribu. “Tentunya di Pulau Seribu ini ada pulau untuk wisata, dan transaksi yang terjadi malam hari,” kata Argo yang didampingi Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Sandy di Kantor Perwakilan, Polres Kepulauan Seribu Dermaga Marina, Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan,Jakarta Utara, Selasa(18/6). Argo menerangkan, peristiwa bermula ketika petugas menerima informasi adanya seorang kurir shabu berinisial R yang mengontrak dikawasan Tangerang Selatan, pada akhir bulan Mei 2019 lalu. “R ini baru satu bulan berada di Jakarta, dan diperintahkan oleh Oji melalui telepon,” jelasnya. Argo mengatakan, tersangka R dijanjikan oleg Oji yang warga NAD menerim imbalan sebesar Rp10 juta untuk mengantar shabu. “R ini dijanjikan menerima upah Rp10 juta perkilo,” ujarnya. Namun, sebelum menerima upah Rp 10 juta tersangka R terlebih dulu memakai uangnya untuk membayar kontrakan yang ditempatinya dikawasan Tangsel dan membuka kamar d kawasan Grogol, Jakarta Barat. “Tersangka R ini diperintahkan Oji untuk bertemu seseorang WN Nigeria disebuah Hotel yang ada dikawasan Grogol, Jakarta Barat,” pungkasnya. “Di hotel itu, WN Nigeria menyerakan shabu kepada tersangka R,” tegasnya. Argo menambahkan, polisi langsung membuntuti tersangka berinisial R sampai dikontrakannya yang ada di Tangerang Selatan dan meringkusnya. “Kami menyita barang bukti shabu seberat 1,7 kg dan dari hasil pemeriksaan tersangka berinisial R positip mengkosumsi narkoba.Tersangka juga mengaku baru sekali melakukan ini,” tandas Argo



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar