Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Polwan Polres Tanjungpinang Bagikan Masker Kepada Peserta Unjuk Rasa
Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Polwan Polres Tanjungpinang membagikan masker kepada mahasiswa yang melakukan demontrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis (8/10/2020). Dengan jumlah peserta aksi sekitar 200 orang.
Peserta aksi unjuk rasa merupakan gabungan mahasiswa sekota Tanjungpinang serta elemen masyarakat. Sebelum memasuki kawasan di jalan depan kantor DPRD Kota Tanjungpinang, para peserta aksi berkumpul di Lapangan Pamedan dan dikawal oleh pihak Kepolisian hingga tiba di Kantor DPRD kota Tanjungpinang.
Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan para peserta aksi tidak membawa benda-benda yang membahayakan.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si menyampaikan bahwa selain melakukan pengamanan, sejumlah Polwan juga diterjunkan untuk membawa spanduk bahaya Covid agar tetap menjaga protokol kesehatan, menyediakan minuman dan membagikan masker kepada mahasiswa, sehingga unjuk rasa bisa berjalan tertib dan terkendali baik dari segi keamanan maupun kesehatan.
"Kami paham jika mahasiswa tengah berupaya menyampaikan orasi. Meski demikian, kami himbau agar tetap menjaga jarak dan patuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 ini", terang Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si
Dilokasi yang sama, Kasat Binmas Polres Tanjungpinang Iptu Zubaidah bersama Polwan juga menyampaikan himbauan protokol kesehatan kepada mahasiswa yang melaksanakan aksi unjuk rasa di Lapangan Pamedan hingga mahasiswa berada di depan Kantor DPRD kota Tanjungpinang. (wilson)

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Aula Stanum Mangkrak, Dana PI Rp6 Miliar Disorot, LPPNRI Kampar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH