Riau Siap Sambut HPN 2025:Menguatkan Peran Pers di Era Digital
Polda Kepri Laksanakan Mutasi Untuk Restorasi Sebanyak 703 Personel
Dinas Pendidikan Kepri Gelar Bimtek Sekolah Aman, Belajar Nyaman
Presiden Jokowi Serahkan 1.000 Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Rakyat di Kalimantan Utara
Nusaperdana.com, Tarakan - Presiden Joko Widodo menyerahkan 1.000 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Kalimantan Utara. Acara penyerahan digelar di Lapangan Tenis Tertutup Keramat, Kota Tarakan, Rabu, 18 Desember 2019.
Dalam sambutannya, Presiden menjelaskan bahwa di seluruh Tanah Air seharusnya ada 126 juta bidang tanah yang bersertifikat. Tetapi hingga tahun 2015, baru 46 juta sertifikat yang diberikan kepada masyarakat.
"Artinya, kurang 80 juta yang belum pegang ini. Bapak ibu harus bersyukur karena sudah pegang ini sertifikat," kata Presiden.
Untuk itu, Presiden Jokowi segera memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk mempercepat penerbitan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat. Jika sebelumnya hanya 500 ribu lembar sertifikat yang dibagikan kepada rakyat setiap tahunnya, maka sejak pemerintah meluncurkan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), jumlah tersebut naik signifikan setiap tahunnya.
"Dulu di 2017, 5 juta bisa rampung setahun. Saya naikkan lagi 2018 7 juta, rampung 7 juta. Tahun ini 9 juta, rampung 9 juta, di seluruh Indonesia loh ya. Padahal biasanya dulu setiap tahun itu hanya 500 ribu di seluruh Indonesia. Coba, naiknya sampai 15 kali lipat. Bayangkan," ungkapnya.
Di samping itu, percepatan penerbitan sertifikat juga dikarenakan banyaknya sengketa lahan dan tanah yang terjadi di masyarakat. Presiden mengaku kerap mendengar keluhan terkait sengketa lahan setiap dirinya pergi ke daerah.
"Apa yang saya dengar dari rakyat? Sengketa tanah, sengketa lahan, konflik tanah, konflik lahan. Setiap hari saya masuk ke desa pasti suara itu yang saya dengar. Sehingga ini menjadi kunci," imbuhnya.
Menurut Kepala Negara, jika masyarakat sudah memegang sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimilikinya, maka konflik lahan bisa dihindari.
"Mau apa kalau sudah pegang ini? Enggak bisa apa-apa, ngaku-ngaku? Balik dia. Ini pentingnya bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki yang namanya sertifika," jelasnya.
Presiden pun berpesan kepada para penerima untuk menjaga sertifikatnya dengan baik, misalnya dengan memfotokopinya dan menyimpannya di tempat yang aman. Selain itu, Presiden juga mengingatkan para penerima untuk berhati-hati jika ingin menggunakan sertifikatnya sebagai agunan di bank.
"Enggak apa-apa, memang sertifikat bisa dipakai untuk itu (agunan). Tetapi hati-hati, meminjam uang di bank itu saya titip hati-hati betul. Harus dikalkulasi, harus dihitung betul-betul, pinjam berapa, angsurnya setiap bulan berapa, harus dihitung betul, jangan keliru hitung," tandasnya.
Turut mendampingi Presiden dalam acara penyerahan sertifikat tersebut antara lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, dan Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie.
Berita Lainnya
Rakornas PB 2020: Presiden Jokowi Perintahkan Beberapa Poin Solusi Penanggulangan Bencana yang Lebih Baik
Hari Perempuan Internasional, Sri Mulyani Ingin Perempuan Buktikan Pantas Jadi Pemimpin
Nominal Iuran BPJS Kembali Seperti Dulu
Lihat Ada Balapan Liar saat PSBB? Rekam dan Laporkan!
Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun
Jangan Keliling, Menag Izinkan Takbiran Cukup di Masjid
Presiden Jokowi Inginkan Pengganti Menpora Dari Sosok Muda
Indonesia Tak Main-main Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032