Rapat Pansus Bersama OPD Terkait Penyempurnaan Ranperda RIPPAR

Pansus RIPPAR bersama OPD Mengelar Rapat Terkait Penyempurnaan Ranperda RIPPAR

Nusaperdana.com, Bengkalis - Pansus Rencana Induk Pengembangan Pariwisata (RIPPAR) kembali mengelar rapat bersama Tim dari OPD terkait penyempurnaan Ranperda RIPPAR Kabupaten Bengkalis di ruang rapat, pada Selasa (22/06) Kemarin. 

Rapat di hadiri Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis Anharizal beserta jajaran dan perwakilan dari Dinas perhubungan Kabupaten Bengkalis Hurri.

Ketua Pansus RIPPAR H. Adri memaparkan bahwa jika melihat dari hasil RIPPARKAB sudah diserahkan ke akademisi yang ahli dibidangnya.

“Dari sisi kompleksitasnya itu sudah komplit, namun ada beberapa hal yang perlu dipelajari dan disesuaikan dengan kondisi daerah kita. Dari sisi perjalanan, semenjak RIPPARKAB dibentuk kami sudah berkomunikasi dan berdiskusi dengan Payakumbuh, Labusel, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi," jelasnya.

Tambahnya, maka pasal per pasal perlu dibahas untuk melihat bagaimana fokus kita, seperti salah satu poinnya menetapkan ibukota Kabupaten Bengkalis sebagai pusat pelayanan serta sekundernya Tanjung Medang dan Rupat Utara, Disini perlunya pakar hukum dalam mengantisipasi hal tersebut dan menjadi salah satu pertimbangan bagi kita.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis, Anharizal menjelaskan secara garis besar rancangan peraturan daerah yang disampaikan merupakan rencana Induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Bengkalis tahun 2021 -2035 (RIPPARKAB) yang akan menjadi pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Bengkalis.

“RIPPARKAB ini sangat vital dan memiliki peran strategis sebagai panduan pengembangan pariwisata dan sistem tata kelola di Kabupaten Bengkalis mengingat pariwisata memiliki peranan penting sebagai salah satu sektor pendorong laju pertumbuhan ekonomi negara dan daerah", terang Anharizal.

Namun tetap mengacu pada prinsip pembangunan kepariwisataan berbasis masyarakat, pariwisata halal, pariwisata terintegrasi dan pariwisata berkelanjutan dengan mengangkat visi pembangunan pariwisata daerah yakni terwujudnya Kabupaten Bengkalis sebagai destinasi pariwisata halal berbasis budaya melayu dan alam yang berdaya saing dan berkelanjutan serta memiliki misi pembangunan pariwisata dengan tetap menjaga kelestarian dan keberlanjutan lingkungan.

Wakil ketua Pansus Febriza Luwu mengingatkan untuk penyusunan Ranperda RIPPARKAB ini harus disinkronisasikan antara Provinsi dan Kabupaten, agar penyusunan RIPPAR tidak meninggalkan acuan yang sudah di tetapkan oleh Permenpar nomor 10 tahun 2016 yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

“Jangka waktu harus mengikuti Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sehingga tidak ditetapkan jangka waktunya 15 tahun, juga perlu diperhatikan bahasa dalam penyusunan RIPPARKAB menggunakan bahasa baku yang mudah dimengerti oleh masyarakat banyak."

Dalam kesempatan yang sama, Irmi Syakip Arsalan menyampaiakan kepada tim dari OPD untuk dapat mengakomodir visi misi kepala daerah, karena pada saat perancangannya dibuat, kepala daerah terpilih belum dilantik, maka konsep ini harus sesuai dan selaras dengan visi misi kepala daerah. banyak tempat-tempat wisata baru di Kabupaten Bengkalis yang perlu diakomodir dalam RIPPAR ini.

“Perlunya gambaran secara detail dan rinci dalam pembahasan ini sehinga lebih terfokus pada sasaran yang diharapkan. Bengkalis merupakan daerah yang unik, dengan penjelasan secara rinci dapat kita sempurnakan Ranperda ini nantinya menjadi destinasi wisata religi termasuk wisata wisata lainnya,”jelas dr. Morison.

Dalam rapat ini juga turut dibahas pasal per pasal terkait dengan jenis wisata yang ada, selain itu diminta untuk lebih mendetail mengenai wisata budaya yang ada di Kabupaten Bengkalis.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar