BAZNAS dan Zakat : Menuju Optimalisasi Pengelolaan Zakat di Indonesia
Idul adha 1446 H, PHR Salurkan 192 Ekor Sapi di Zona Rokan
Lapas Bengkalis Gelar Sholat Idul Adha 1446 Hijriah
Rencana Mutasi, Pendamping PKH Abaikan SK Kemensos

Nusaperdana.com, Pangkep Sulsel -- Hanya mengandalkan surat tugas. Salah seorang Oknum pejabat di Dinas Sosial Pangkep utusan yang diminta proses mutasi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari kecamatan Tallond Tallasa ke kecamatan Tupabbiring Utara. Rencana mutasi ini kemudian mengundang protes pihak pendamping PKH karena menolak SK Kemensos.
SK yang diterbitkan pihak yang diterbitkan pihak Kemensos. Selain dalam SK yang sudah diterbitkan penempatan wilayah dari pendamping PKH.
Koordinator Pendamping PKH kabupaten Pangkep, Ramsa yang meminta jum'at (19/6/20) menyetujui rencana mutasi yang disetujui karena hanya menggunakan surat tugas untuk merevisi pendamping PKH dari Tondong Tallasa ke Tupabbiring Utara.
Ramsa setuju ada oknum pejabat di dinsos yang akan melakukan proses revisi dan dikhawatir berujung mutasi. Malah Korkab PKH ini sangsi jika rencana ini tanpa sepengetahuan kepala dinas sosial.
"Jika oknum pejabat tingkat tinggi melakukan hal ini dengan harapan harus berhasil, maka proses revisi dengan bermodalkan surat tugas bisa dilakukan," beber Ramsa.
Dari 62 jumlah pendamping PKH yang ada di Pangkep berdasarkan SK Kemensos. Ada empat orang yang memilih pendamping yang baru diundang pada periode Maret 2020. Keempat pendamping PKH yang dipindahkan ditiga kecamatan. Masing-masing di kecamatan Tupabbiring Utara, satu di Kalmas dan satu di Tondong Tallasa.
Pendamping PKH yang dibahas di Tondong Tallasa inilah yang akan dimutasimke Tupabbiring Utara dan dibahas oleh SK Kementerian Sosial karena hanya berdasar surat tugas saja.
Kabid Perlindungan dan Jamsos Dinsos Pangkep, Busaeri yang dipanggil ikut disebut-sebut proses mutasi ini. Saat membantah membantah jika dia melakukan perencanaan mutasi tersebut.
"Saya tidak pernah melakukan perencanaan mutasi dengan mengenakan surat tugas. Kapasitas kami tidak perlu melakukan proses mutasi pendamping PKH. Proses yang disetujui saja tidak, melengkapi terpasi. Itu bukan ranah saya. Lebih lanjut kami ingin tahu di SK Kemensos sudah sangat jelas untuk mencari tempat tugas para pendamping PKH, "bantah Busaeri. (Mcp/Amir)
Berita Lainnya
Kawah Besar Menganga Terletak di Jalan Raya Kecamantan Sabak Auh dan Sungai Pakning
Pasca Demo Rusuh di PT SSL Tumang, Polres Siak Tahan 8 Orang dan 4 Ditetapkan Sebagai Tersangka
Program DEB PHR Wujudkan Kemandirian Energi dan Ekonomi Masyarakat
Migas Non-Konvensional: Gulamo dan Kelok Siap Masuki Tahap Eksplorasi Lanjut
Komisi XII DPR RI Siap Kawal Interkoneksi Kabel Bawah Laut Pulau Bengkalis
Tekankan Pentingnya Regenerasi dan Integritas Kajari Bengkalis Beri Apresiasi Kinerja dan Raihan Prestasi ke Jajaran
Pertamina Hulu Rokan Pacu Produksi Migas dengan Terobosan Inovatif Simple Surfactant Flood di Zona Rokan
Idul adha 1446 H, PHR Salurkan 192 Ekor Sapi di Zona Rokan