Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Satgas Penanganan Covid-19 Nasional: Prokes 3 M Fasilitas Publik akan segera dibentuk
Nusaperdana.com - Dalam waktu dekat, Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nasional akan mengarahkan pembentukan Satuan Tugas Protokol Kesehatan 3 M fasilitas publik di Indonesia. Adapun pembentukan satgas dimaksud yakni Satuan perangkat pelaksana kegiatan pengendalian COVID-19 dan pemantauan protokol kesehatan pada fasilitas-fasilitas publik. (31/8)
Hal ini diutarakan Juru bicara Penanganan Covid 19 Pusat, Prof. drh. Wiku Adisasmito, MSc, Ph.D pada saat memaparkan materi pada webinar peran pers dalam perubahan prilaku masyarakat di era vaksinasi covid 19. Menurutnya kepatuhan penerapan protokol kesehatan di beberapa daerah masih sangat rendah, bekisar 30 sampai 38 kabupaten kota yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
Selama sepekan terakhir, terdapat 86 ( 22.11 %) dari 389 yang memiliki tingkat kepatuhan menjaga jarak kurang dari 75% sedang kepatuhan memakai masker kurang dari 75 % mencapai 73 (18.76 %) dari 389 Kabupaten/Kota yang ada.
Kata dia, satgas tersebut nantinya dibentuk dari unsur pengelola, petugas, asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik dan satgas penanganan covid 19 kabupaten/kota hingga desa yang ditempatkan dalam lingkup fasilitas publik yakni lingkup pendidikan, tempat hiburan, lingkungan kerja, wilayah penegakan hukum, pada fasilitas pelayanan kesehatan, wilayah sosial, ekonomi dan pembelanjaan seperti pasar rakyat tradisional, wilayah transportasi, wilayah penyedia akomodasi, tempat ibadah hingga wilayah energi dan lingkungan seperti pusat pembangkit listrik serta lokasi bank-bank sampah.
"Fungsi utama dari satgas ini ialah pencegahan dengan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat, pembinaan dengan penegakan disiplin dan pemberian sanksi serta pendukung pendataan dan pelaporan data kasus secara berjenjang nantinya" ujar drh Wiku
Dengan demikian, pembentukan satgas prokes 3 M ini diharapkan akan mampu mengedukasi guna peningkatan kesadaran masyarakat dan mendorong perubahan prilaku untuk taat protokol kesehatan dalam aktifitas di wilayah publik serta menjaga kesehatan fisik, dimanapun dan kapanpun agar terhindar dari kontaminasi covid19 serta penyakit menular berbahaya lainnya. (Sulaiman)
Berita Lainnya
Update Corona di Indonesia 23 Juni: 47.896 Positif, 19.241 Sembuh, 2.535 Meninggal
Ciptakan Pelayanan Lebih Optimal, Kemenhub Tingkatkan Kualitas SDM Kepala Pelabuhan dan Bandara
Jokowi Anugerahkan Bintang Militer ke 3 Prajurit TNI AD, AL dan AU
Sukses Gunakan B20 dan B30 untuk PLTD, PLN Terus Maksimalkan Penggunaan Minyak Sawit
Panduan Tempat Ibadah di Zona Hijau Disiapkan Pemerintah
Usai Serah Terima Komandan Baru, Prajurit TNI Denkav/3 SC Angkat Mayor Kav Adzan
Kenapa Perusahaan Asing Kurang Berminat Investasi di Indonesia?
Kecelakaan Beruntun Dua orang Meninggal Dunia