Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Satgas Penanganan Covid-19 Nasional: Prokes 3 M Fasilitas Publik akan segera dibentuk
Nusaperdana.com - Dalam waktu dekat, Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nasional akan mengarahkan pembentukan Satuan Tugas Protokol Kesehatan 3 M fasilitas publik di Indonesia. Adapun pembentukan satgas dimaksud yakni Satuan perangkat pelaksana kegiatan pengendalian COVID-19 dan pemantauan protokol kesehatan pada fasilitas-fasilitas publik. (31/8)
Hal ini diutarakan Juru bicara Penanganan Covid 19 Pusat, Prof. drh. Wiku Adisasmito, MSc, Ph.D pada saat memaparkan materi pada webinar peran pers dalam perubahan prilaku masyarakat di era vaksinasi covid 19. Menurutnya kepatuhan penerapan protokol kesehatan di beberapa daerah masih sangat rendah, bekisar 30 sampai 38 kabupaten kota yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
Selama sepekan terakhir, terdapat 86 ( 22.11 %) dari 389 yang memiliki tingkat kepatuhan menjaga jarak kurang dari 75% sedang kepatuhan memakai masker kurang dari 75 % mencapai 73 (18.76 %) dari 389 Kabupaten/Kota yang ada.
Kata dia, satgas tersebut nantinya dibentuk dari unsur pengelola, petugas, asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik dan satgas penanganan covid 19 kabupaten/kota hingga desa yang ditempatkan dalam lingkup fasilitas publik yakni lingkup pendidikan, tempat hiburan, lingkungan kerja, wilayah penegakan hukum, pada fasilitas pelayanan kesehatan, wilayah sosial, ekonomi dan pembelanjaan seperti pasar rakyat tradisional, wilayah transportasi, wilayah penyedia akomodasi, tempat ibadah hingga wilayah energi dan lingkungan seperti pusat pembangkit listrik serta lokasi bank-bank sampah.
"Fungsi utama dari satgas ini ialah pencegahan dengan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat, pembinaan dengan penegakan disiplin dan pemberian sanksi serta pendukung pendataan dan pelaporan data kasus secara berjenjang nantinya" ujar drh Wiku
Dengan demikian, pembentukan satgas prokes 3 M ini diharapkan akan mampu mengedukasi guna peningkatan kesadaran masyarakat dan mendorong perubahan prilaku untuk taat protokol kesehatan dalam aktifitas di wilayah publik serta menjaga kesehatan fisik, dimanapun dan kapanpun agar terhindar dari kontaminasi covid19 serta penyakit menular berbahaya lainnya. (Sulaiman)

Berita Lainnya
Negara dalam Genggaman Korporasi: Oligarki Tambang, Kapitalisme Liberal, dan Ketimpangan yang Menganga
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Mafirion: Momentum Perkuat Kepemimpinan Global
Kementerian Kehutanan Tegaskan Kehadiran Penyidik Kejagung Hanya untuk Pencocokan Data
Kejari Tabanan Tetapkan Tersangka Korupsi LPD Pacung, Sepanjang 2025 Selamatkan Keuangan Negara Rp2,6 Miliar Lebih
Ketum PMRI Rusli Effendi Ajak 2,3 Juta Masyarakat Riau Rantauan Mantapkan Komitmen Perjuangan Riau Jadi Daerah Istimewa, Libatkan Tokoh Nasional
Pandangan Praktisi Hukum Riau: OTT KPK terhadap Gubernur Riau Sarat Kejanggalan Prosedural
Warga Surabaya dan Sidoarjo Soroti Kerja Nyata dan Momen Haru Silaturahmi Adies Kadir
Meutya Hafid Menteri Komdigi Ingatkan Pemda Jangan Abaikan PWI