Satpolairud Bengkalis Lakukan Pengembangan Berhasil Tangkap 1 Orang Agen TPPO
Nusaperdana.com, Bengkalis - Satpolairud Polres Bengkalis lakukan pengembangan tindak pidana Keimigrasian atau tindak pidana Perdagangan orang (TPPO) dan berhasil menangkap 1 orang sebagai Agen berinisial SY di jalan merdeka Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
Sebelumnya kasus tindak pidana perdangangan orang itu terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 13.30 wib di Dusun Pasir Putih Desa Putri Sembilan Kecamatan Rupat Utara lalu.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Polairud AKP Rahmat Hidayat SIK membenarkan bahwa pada hari jum'at tanggal 13 Agustus 2021 sekitar pukul 16.45 wib, telah diamankan 1 orang yang diduga pelaku SY di Kelurahan Pergam.
"Dalam kasus tersebut kami melakukan pengembangan dan mendapat 1 orang tersangka yang berperan sebagai agen penghubung dari medan dan sebagai penghubung kepada tersangka YA yang sudah diamankan sebelumnya,"ungkap Kasat Polair, Minggu (15/08).
Lebih lanjut Kasat Polair mengatakan bahwa orang yang diduga pelaku yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut akan dibawa ke Satpolairud Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut.
"Adapun Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI No 06 tahun 2011, tentang Keimigrasian dan atau Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,"tuturnya.**

Berita Lainnya
Bupati Anton Percayakan Yusmar Plh Sekda kab Rohul
Disorot Anggaran Makan Minum Pemkab Kampar Tembus Rp20 Miliar, Bupati Dinilai Abaikan Instruksi Efisiensi
Sampah Menumpuk di Jalan Lingkar, Cermin Kegagalan Bupati Kampar dalam Penataan Lingkungan
Dugaan Utang Ratusan Juta Seret Dua Oknum Polisi, Warga Lapor ke Propam Polda Riau
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
Tim RAGA Polres Inhil Optimalkan Patroli Dialogis, Antisipasi Premanisme dan Geng Motor
Bupati Inhil Tekankan Transparansi dan Kesiapan OPD Hadapi Pemeriksaan Rinci LKPD 2025
Pemkab Rohul buka Rakor Penyaluran Bantuan Pangan ke Masyarakat