Sebagai Konsultan Pemecah Masalah, Polsek Mengkendek Damaikan Warganya


Nusaperdana.com, Tana Toraja - Bertempat di Polsek Mengkendek, sekitar pukul 09.00 WITA, Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Polres Tana Toraja, Bripka Herman, SH mempertemukan kedua warganya yang sedang terlibat dalam perselisihan, Kamis (30/01/2020).

Disebutkan oleh Bripka Herman SH, kedua warganya ini sedang berselisih lantaran kejadian penganiayaan.

Dari keterangan yang di peroleh saat dipertemukan, lel. Iksan lakukan penganiayaan terhadap lel. Anjas, kejadiannya pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekitar Pukul. 12.00 Wita, di Kelurahan Rantekalua Kec. Mengkendek Kab. Tana Toraja.

Lanjutnya lagi, setelah dipertemukan, dan dilakukan komunikasi mencari awal permasalahan, hasilnya menggembirakan, lel. Iksan dan lel. Anjas sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.

Adapun hasil kesepakatan bersama antara kedua belah pihak antara lain : 
1. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
2. Pihak kedua menyadari kesalahan yang diperbuat dan meminta maaf kepada pihak pertama. 
3.Kedua belah pihak berjanji tidak akan saling menaruh dendam.
4. Apabila kedua belah pihak melanggar isi surat pernyataan maka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolsek Mengkendek Polres Tana Toraja AKP. Marten Muni berikan keterangan terpisah, Perwira Polisi berpangkat AKP ini mengatakan bahwa memediasi warga yang berselisih merupakan perwujudan dari konsep polisi sebagai konsultan pemecah masalah.

"Bhabinkamtibmas yang hadir ditengah masyarakat diharapkan mampu menjadi sosok yang teladan dan sosok konsultan yang piawai, dengan harapan bhabinkamtibmas menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan masyarakat," katanya.

Sebelum akhiri, Marten Muni katakan lagi bahwa proses mediasi yang dilakukan oleh personil Bhabinkamtibmas di Mapolsek Mengkendek merupakan bagian dari fungsi wadah Lumbung Kemitraan Polisi dan Masyarakat. (Adi/rls)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar