Seluruh Puskesmas di Surabaya Ada Klinik Berhenti Merokok
Nusaperdana.com - Pemerintah Kota Surabaya kini telah membuka klinik berhenti merokok di seluruh puskesmas yang ada di Kota Pahlawan.
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rachmanita, Perda KTR memang aturan yang dibuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok.
"Tetapi, di samping peraturan itu, kami Dinas Kesehatan juga menyediakann solusi konkret dengan membuka klinik berhenti merokok," kata Febria, Rabu (4/12/2019).
Feni, panggilan Febria Rachmanita, memastikan bahwa seluruh puskesmas telah tersedia klinik berhenti merokok.
Oleh karena itu, bagi warga yang punya keinginan berhenti merokok bisa datang langsung ke puskesmas terdekat.
Ia menjelaskan, klinik berhenti merokok itu sudah didirikan sejak akhir tahun 2017 lalu.
Tak hanya itu, di klinik tersebut, Dinas Kesehatan Surabaya juga menyediakan psikolog untuk melakukan hipnoterapi atau Spiritual Emotional Freedom Technique (SEFT).
Sejauh ini, kata Feni, sudah banyak warga yang memanfaatkan terapi SEFT untuk berhenti dari kebiasaan merokok.
Setelah menjalani terapi tersebut, beberapa perokok disebut telah berhasil berhenti merokok.
Sumber: kompas.com

Berita Lainnya
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis
Hutama Karya Pastikan Layanan Jalan Tol Tetap Berjalan Normal di Tengah Pemadaman Listrik PLN di Pulau Sumatera
Warga Binaan Rutan Medan Buka Puasa Bersama Keluarga. 1.543 orang berkumpul di Safari Ramadhan Penuh Makna
Rutan Medan Tancap Gas Atasi Overkapasitas, 85 Napi Tipikor Dipindahkan Selama 2025 - 2026
Pers di Persimpangan AI: Menkomdigi Tegaskan Etika sebagai Nafas Demokrasi
Patisipasi Dalam HPN 2026 di Banten PWI Bengkalis Ikuti Jalan Sehat
Sambut HPN dan Piala Dunia 2026, PWI Main Bola Bareng ANTARA, TVRI, dan RRI