Sidang Paripurna Ditunda, Begini Kata Andi Putra


Nusaperdana.com, Kuansing - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang rencana digelar Jum'at (3/7/2020) terpaksa ditunda, disebabkan karena tidak hadirnya dari Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Sidang Paripurna di pimpin oleh Wakil Ketua I Zulhendri dengan agenda mendengarkan Jawaban Pemerintah terkait pandangan umum Fraksi terhadap LKPJ Bupati tahun 2019.

Pelaksanaan rapat  yang dijadwalkan mulai pukul 9:30 WIB akhirnya ditunda dan akan digelar pada Senin 6 Juli mendatang, karena tidak hadirnya Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kuansing, sebut Ketua DPDR Kabupaten Kuansing Andi Putra saat di jumpai awak media.

" Rapat paripurna ini tepaksa ditunda, karena kawan-kawan dewan tidak sepakat berdasarkan mekanisme", jelas Andi.

Andi Putra menambahkan, dengan dibatalkan Sidang Paripurna ini karena tidak hadirnya Bupati dan Wakil Bupati Serta Sekretaris Daerah (Sekda), ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati Serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, menurut keterangan dari Asisten III Agus Mandar adalah karena Pak Bupati acara di Jakarta yaitu Penandatanganan MoU dengan Kementerian LHK di Jakarta.

Sedangkan Pak Wakil Bupati H. Halim sedang Dinas luar ke Pekanbaru sementara itu Pak Sekda sedang menjalankan isolasi mandiri terkait covid-19, lanjutnya. 

"Jadi sidang kita tunda dengan hasil musyawarah bersama dengan anggota dewan lainnya," pungkas Andi.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS-Hanura Syafril, ST mengatakan, Hal seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi. Setidaknya, rapat paripurna itu seharusnya dihadiri salah satu dari orang bertiga itu, kalau tidak bisa Bupati, kalau tidak bisa Wakil ya Pak Sekda, kata Syafril.

" Agenda di DPRD banyak ujar Syafril. Dengan di tundanya Sidang Paripurna hari ini, semuanya agenda DPRD dijadwal ulang kembali," tutup Syafril. ST dengan raut wajah agak kecewa. (imro)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar