Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Soal Kampus Maritim Disukawangi, Pemkab Bekasi Jangan 'Masuk Angin'

Nusaperdana.com, Bekasi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi diminta tegas dan tidak 'Masuk Angin' dalam menyikapi permasalahan pembangunan Kampus Akademi Maritim Cirebon (AMC) yang berlokasi di Kampung Gombang, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukawangi.
Pasalnya, meski pemilik kampus sudah beberapa kali dipanggil serta inspeksi mendadak (sidak) lokasi yang dilakukan oleh satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP), namun, hingga saat ini tidak ada tindakan hukum yang signifikan di lokasi proyek yang menggunakan lahan pertanian seluas 3 hektar tersebut.
Tokoh masyarakat sekitar Heri Widjaya mengatakan, dengan tidak adanya tindakan yang tegas hal itu membuat masyarakat kecewa dan hilang kepercayaan kepada Pemkab Bekasi.
"Semua tahapan sudah dilakukan, mulai dari sidak lokasi, pemanggilan pemilik bangunan tapi sampai saat ini belum juga Ada tindakan tegas," katanya.
Seharusnya, kata dia, tindakan tegas bahkan pembongkaran sudah bisa dilakukan karena bangunan itu jelas-jelas telah melanggar Perda serta ketentuan lainnya, mulai dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Peraturan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Dugaan pelanggaranya sudah jelas. Kemudian bagaimana penerapan hukumnya. Jika permasalahan ini tidak tegas, tentunya akan menjadi preseden buruk bagi Pemkab Bekasi," bebernya.
Menurutnya, jangan biarkan asumsi-asumsi masyarakat berkembang kepada pihak Pemkab Bekasi. Bagaimana tidak, jika pelanggaranya sudah jelas. Namun, tidak ditindak. Patut diduga dalam proses penegakan hukum terindikasi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
"Kalau tidak ada tindakan tegas dari Pemkab Bekasi. Artinya ada dugaan praktik suap dan lain sebagainya," tegas Heri, Kamis ( 13/2/2020).
Sementara menanggapi hal itu Sekretaris Satpol PP, Hanif Zulkifli mengaku, dirinya tidak mengetahui detail tindakan apa yang akan diambil Satpol PP. Karena kata dia, untuk teknisnya berada di bidang Penegakan Perda.
"Saya hanya tanda tangan di surat pemanggilan pemilik bangunan saja, untuk teknisnya mulai dari hasil rapat dan sebagainya ada di bidang Penegakan Perda," tukasnya. (Mul)
Berita Lainnya
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi