Polda Kepri Laksanakan Mutasi Untuk Restorasi Sebanyak 703 Personel
Dinas Pendidikan Kepri Gelar Bimtek Sekolah Aman, Belajar Nyaman
Konser Nasyid untuk Palestina: Wujud Dukungan Doa dan Bantuan Dana
Tangani Covid-19
Sri Mulyani Minta Pemda Tidak Bergantung Pada Pusat
Nusaperdana.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah tidak bergantung pada pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19. Ia meminta agar pemerintah daerah tidak mengandalkan anggaran fiskal APBN.
“Kita tetap meminta (Pemda), jangan sampai pemda mengandalkan total keseluruhan effort dan resources dari pusat,” ujarnya secara virtual, Selasa (19/1).
Menurutnya, pemerintah pusat harus bekerjasama dengan pemerintah daerah akan berdampak besar dalam penanganan Covid-19 di tanah air.
Sri Mulyani menjabarkan, pemerintah pusat akan bertanggung jawab atas penyediaan obat, vaksin, alat kesehatan, maupun penyediaan suplemen. Ia meminta pemerintah daerah terlibat dalam proses distribusi vaksin agar vaksinasi bisa berjalan lancar.
“Bersama-sama dengan pemerintah pusat karena ini akan pasti jauh lebih baik dampaknya dan hasilnya,” tuturnya.
Sementara pada tahun ini, Sri Mulyani mengatakan pemerintah mengalokasikan anggaran pengadaan vaksin sebesar Rp 73 triliun. Ia pun meminta pemerintah daerah melalui APBD ikut mengalokasikan program vaksinasi Covid-19.
“Kita jelas meminta daerah untuk turut serta di dalam menangani program vaksinasi, termasuk dalam APBN nya,” imbuhnya.
Keterlibatan pemerintah daerah dalam proses distribusi vaksin, Sri Mulyani mengungkapkan sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam aturan ini, pemerintah daerah harus mendukung serta mensukseskan program vaksinasi melalui distribusi dan penanganan vaksin di setiap provinsi dan Puskesmas serta operasionalisasi vaksin di lapangan.
Bahkan, Sri Mulyani mengatakan pemerintah pusat telah mengatur mengenai kebijakan dana alokasi umum (DAU) yang bisa disisihkan minimal 4 persen untuk program vaksinasi. Jika tidak bisa melalui DAU, maka pendanaan bisa bersumber dari dana bagi hasil (DBH).
Berita Lainnya
Harga Emas Melonjak Tinggi
Apel Kebangsaan, Gus Yaqut: Tindak Pencoleng Agama Mengatasnamakan Islam!
Kapolri Perintahkan Polisi Macam Ini Dihukum Mati, Ini Alasannya
Dilarang Mudik, Ratusan Kendaraan Gagal Nyebrang ke Sumatera
Update Corona di Indonesia 13 Juni: 37.420 Positif, 13.776 Sembuh, 2.091 Meninggal
Peran Penting Ilmu Pengetahuan dalam Pengembangan Kebijakan KLHK
Pesan Mahfud Agar Pinjol Ilegal Tak Dibayar Jika Terlanjur Jadi Korban
Kepala SKK Migas Kunjungi Terminal Senipah, Periksa Kesiapan Lifting Akhir Tahun 2019