Team Gabungan Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Karhutla Desa Sungai Linu kec Siak Kecil


Nusaperdana.com, Bengkalis - team gabungan Penyelidikan yang dipimpin kasat Reskrim polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH, SIK bersama kanit Res polsek Siak kecil Aipda Rudi sirait beserta anggota Reskrim polres Bengkalis, selesai melakukan penyelidikan olah TKP Karhutla dan Gelar perkara penanganan Penyelidikan Karhutla yang terjadi di dusun sena Desa sungai linu, kecamatan siak kecil, kabupaten Bengkalis. Selasa (11/02/2020) pukul 08.00 wib

 Berdasarkan pasal 187 jo pasal 188 KUHPidana , surat perintah tugas Nomor : Sp.Gas /38/II/Res.1.3/2020 Reskrim tanggal 10 Februari 2020,  Surat perintah Penyidikan Nomor : Sp.sidik/39/II/Res.1.13/2020/Reskrim Tanggal 10 Februari 2020, Laporan polisi Model A Nomor : LP/01/II/2020/SPKT/RIAU/RES BKS , Tanggal 10 Februari 2020, Surat Penetapan Ahli status Nomor : STP.Ahli /09/II/Res.1.13/2020/Reskrim tanggal 11 Februari 2020 serta gelar perkara Tanggal 11 Februari 2020, Karhutla yang terjadi pada Senin (03/02) sekitar pukul 16.00 wib ,diluas lahan yang terbakar lebih kurang 20 Hektar, menetapkan tersangka A.n Mustam bin suardi, beserta barang bukti 1 buah mancis warna biru,1 batang kayu yang digunakan untuk membakar sarang lebah yang sudah dalam keadaan patah, 1 pokok kelapa sawit yang sudah terbakar, dan Abu/tanah Bekas terbakar.

Kapolres Bengkalis Melalui kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SH,SIK mengantakan kronologi kejadian nya
Pada hari Senin (03/02/2020 ) sekitar pukul 16.00 WIB tersangka Mustam mengajak temannya yang bernama Adi menuju ke jalan Kunti ujung dengan menggunakan sepeda motor dengan maksud tujuan mengambil madu yg ada disarang lebah yang berada dipinggir jalan didepan kebun milik Juper Tampubolon. 

sesampainya di lokasi tersangka Mustam mengambil kayu di dekat semak-semak dan mengambil tangkos kering kemudian mengikatkannya ke ujung kayu dan lalu dibakar, kemudian kayu yg telah terbakar tersebut diletakkan dibawah sarang lebah, kemudian tersangka bersama temannya yg bernama Adi pergi sekitar 20 meter dari sarang lebah, lalu sekitar 30 menit kemudian tersangka kembali ketempat lebah itu dan berusaha mengambil madunya.

 Namun sarang lebah tersebut tidak ada madunya, dan saat itu di sekitar tempat kayu yg ditegakkan tersangka utk mengusir lebah telah terbakar dan tersangka berupaya memadamkan dengan cara menyiram api dengan air yang ada diparit, dan merasa apinya telah padam lalu tersangka dan temannya pulang. 

Kemudian pada hari Selasa (04/ 02/ 2020) tersangka kembali lagi ke lokasi tempat dia membakar lebah tersebut dikarenakan ada informasi dari Sdr. Badri bahwa lahan itu kembali terbakar, dan tersangka berusaha utk memadamkannya dan merasa api telah padam tersangka lalu pulang kerumahnya. 

Akhirnya pada hari Jumat ( 07/02/ 2020) api telah membesar dan membakar lahan sekitarnya sehingga warga sekitar bersama mpa dan personil Polsek berusaha utk memadamkan apinya. (putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar