TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Terkait Proyek di Kuok Mengunakan Tanah Timbunan Ilegal, Begini Tanggapan Kabid SDA PUPR Kampar
Nusaperdana.com, Kampar,- Terkait proyek rehab tanggul bendung di Desa Kuok Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar Provinsi Riau diduga menggunakan tanah timbunan Ilegal di belakang Stanum.
Kepala Bidang (Kabid) SDA Dinas PUPR Kabupaten Kampar Eka Nursin kepada wartawan diruangan kerjanya, Jum,at siang (29/11/2024) mengakui bahwa UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) dan izin operasional usaha tanah timbunan untuk proyek tanggul bendung di Desa Kuok kami tak punya.
"Terkait usaha tanah timbunan tersebut hanya kami dapatkan izin nya saja dan rekanan/kontraktor membuat perjanjian kerja. Mengenai UKL-UPL dan kami tidak memegangnya," ungkap Eka Nursin.
Ketika ditanya bahwa usaha tanah timbunan diduga Ilegal digunakan untuk proyek rehab tanggul bendung di Desa Kuok dan Eka Nursin mengatakan, mengenai legal atau ilegal usaha tanah timbunan tersebut kami kurang tahu yang jelas ada izin nya.
"Kalau terbukti tanah timbunan tersebut berasal dari tanah timbunan ilegal dan kami tidak akan membayar anggaran untuk tanah timbun tersebut," janji Eka Nursin.
Sekarang ini proyek tersebut masih tahap pengerjaan dan belum dibayarkan seluruh anggaran nya. Kalau terbukti ilegal dan anggaran untuk penimbunan tidak akan kita bayar. (Tim)

Berita Lainnya
Kades Teluk Kelasa Bantah Dugaan Proyek Asal Jadi, Sebut Kerusakan Jalan Akibat Kendaraan Bertonase Berat
Dihadiri Sejumlah Menteri, Ketua PWI Inhil Ardiansyah Julor Ikuti Retret Bela Negara di Kemenhan
Wakil Ketua Koperasi KNES Membantah Isu Pungli Yang di Lakukan Oleh Kadis Koperasi
Kades Tembusai Melaksanakan Rapat Laporan TKD Bersama Tokoh Tokoh Masyarakat dan Mengklarifikasi Isu Yang Beredar
PWI Riau dan IKWI Gelar Halal Bihalal, Raja Isyam: Mari Kita Berkegiatan Seperti Biasa
ASN Pemko Pekanbaru Full Senyum, TPP dan THR Cair 100 Persen
Ahmad Yuzar: Kita Dukung Program 3 Juta Rumah dan terlaksananya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Kamis Depan PPA Kampar Akan Asesmen Korban Kekerasan di Tambang