Terlalu! Baru Sebulan Bebas, Residivis di Rembang Curi Motor di 24 TKP

Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Rembang - Polres Rembang menangkap dua orang tersangka pencurian sepeda motor. Ternyata, keduanya merupakan residivis dan salah satu di antaranya baru bebas dari penjara sebulan yang lalu.

Residivis dari kasus yang sama ini berinisial PPH, warga Kecamatan kota Rembang. Ia beraksi dengan salah seorang rekannya yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan pelaku lainnya yang ditangkap, SF warga Blora berperan sebagai penadah.

Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto menjelaskan, pelaku mengakui sudah beraksi di 24 lokasi berbeda semenjak bebas dari Rutan kelas II B Rembang.

"Dari laporan masyarakat yang kehilangan motor, kita tangkap pelakunya. Kita kembangkan ada 24 TKP. Sementara ini ada 9 barang bukti sepeda motor yang kita amankan di Mapolres. Dua orang pelaku kita tangkap, yang pertama adalah pemetik langsung, yang satunya adalah penadahnya," jelas Dolly dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (23/4/2020).

Modus pelaku adalah menargetkan motor yang diparkirkan pemiliknya di ruangan terbuka, mulai dari pinggir jalan sampai area persawahan. Motor hasil curian lantas dijualnya seharga mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per unit.

"Pelaku adalah residivis, penadah juga keluar masuk (bui). Keluarnya sebulan lalu. Apalagi kemarin ada asimilasi, apabila nanti saya menemukan ada asimilasi yang berani mengulang tindakannya, saya kasih pelajaran. Ini terhadap salah satunya juga kami tembak kakinya karena berusaha kabur ketika hendak ditangkap petugas," imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, PPH mengaku kapok atas perbuatannya. Ia mengaku bebas dari rutan secara bersyarat.

"Saya beraksi sama teman saya, kadang saya jokinya kadang juga saya yang eksekusi. Kunci T yang buat bobol dibawa teman yang masih DPO. Kapok saya, tidak mengulang lagi," aku PPH saat saat ditanya polisi di hadapan wartawan.

Kini kedua pelaku termasuk 9 unit sepeda motor barang bukti tindak pencurian diamankan di Mapolres Rembang. Pelaku PPH dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku SF dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar