Tilang Elektronik di Bekasi Akan Diuji Coba Februari

Ruas Cikarang Utara di Bekasi

Nusaperdana.com, Bekasi - Polres Metro Bekasi berencana untuk melakukan uji coba penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai pekan ketiga bulan Februari 2020. Uji ini coba dilakukan untuk mengukur tingkat pelanggaran lalu lintas melalui kamera pengawas yang tersedia.

”Untuk tahap uji coba akan kami lakukan di satu titik dulu, yakni di persimpangan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Cikarang Utara. Apabila uji coba ini berhasil, maka akan diperluas ke titik lain,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Jumat (31/1/2020).

Kata dia, pihaknya masih terus melakukan persiapan, termasuk rapat dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Kejaksaan untuk maksimalnya pelaksanaan program tilang elektronik di Kabupaten Bekasi.

”Ya, sekitar dua sampai tiga minggu ke depan, uji coba akan dilakukan,” terang Hendra.

Ia menjelaskan, kenapa persimpangan SGC dipilih sebagai lokasi uji coba? karena titik ini menjadi perhatian khusus dalam hal penertiban arus lalu lintas dibanding yang lainnya.

Menurut Hendra, persimpangan SGC merupakan salah satu simpul kemacetan terparah. Sejak subuh, lokasi ini sudah macet, karena pasar tradisional yang berada di badan jalan. Kemacetan makin terjadi menjelang pagi hari saat warga berangkat kerja.

Kemudian, kemacetan kembali terjadi pada sore hari ketika warga pulang dari aktivitas. Banyaknya prilaku pengendara yang tidak mematuhi aturan, memperparah kemacetan lalu lintas.

”Sesuai dengan tujuan untuk memberi kenyaman berkendara kepada masyarakat, maka lokasi ini kami pilih sebagai lokasi uji coba penerapan tilang elektronik,” tegas Hendra.

Namun kata dia, uji coba ini hanya akan menyasar pada dua pelanggaran, yakni mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara mobil/motor yang mengemudi sambil mengoperasikan telepon genggam.

”Karena sifatnya masih uji coba, pelanggar lalu lintas yang ditindak masih kami batasi,” ucap Hendra.

Lanjutnya, sanksi tilang eleketronik ini nantinya akan diterapkan sesuai pelanggaran dari hasil pantauan kamera dengan ketajaman cukup tinggi, dan dipasang di sejumlah titik.

Bagi pengendara yang diketahui melakukan pelanggaran, akan langsung ditilang sesuai kesalahan. Kemudian surat tilang nantinya dikirim ke rumah pemilik kendaraan.

”Jadi, yang ditilang itu nanti kendaraannya. Namun kami memberikan kesempatan untuk klarifikasi, jika kendaraan tersebut pada saat itu tidak dibawa oleh pemiliknya sendiri, melainkan dipinjam orang lain,” tegas Hendra. (Mul)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar