Tugas Banmus Menjalankan Sesuai UU dan Tartib
Nusaperdana.com, Pekanbaru – Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan DPRD. Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014, PP No. 12 tahun 2018 yang tertuang didalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 tahun 2019 pasal 64 yang menjelaskan bahwa Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang salah satunya menetapkan agenda DPRD untuk 1 (Satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda.
Terkait peran dan sistem kerja Banmus dalam penyusunan jadwal dan program kerja DPRD tersebut anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang terdiri dari H. Arianto, Susianto, SR, Febriza Luwu, Andi Fahlevi, Septian Nugraha, dr. Morison Bationg Sihite, Laurensius Tampubolon, Sugianto, Giyatno, Zuhandi, Hj. Zahraini, H. Zamzami mendiskusikannya bersama anggota DPRD Provinsi Riau.
Hadir saat itu Asri Auzar Pimpinan DPRD Provinsi Riau, beserta Tumpal Hutabarat anggota Banmus dari Partai Demokrat dan Suyadi anggota Banmus dari Partai PDI Perjuangan. Pertemuan dilakukan di ruang Komisi III DPRD Provinsi Riau, Kamis (07/02/2020).kemaren
Anggota Banmus H. Arianto mengatakan bahwa Banmus berperan penting dalam setiap kegiatan di DPRD, diperkuat dengan adanya aturan terkait peran dan fungsinya di dalam Tatib DPRD. Untuk itu program kerja anggota DPRD harus dirancang dengan baik.
Mengenai hal tersebut pimpinan DPRD Provinsi Riau Asri Auzar menjelaskan bahwa pelaksanaan penyusunan kinerja dewan di dalam Banmus sudah diatur dalam undang-undang dan ada tata tertibnya.
“Banmus itu sangat penting di DPRD, karena seluruh kegiatan DPRD itu berawal dari Banmus. Jangan sekali-kali melaksanakan kegiatan yang tidak terjadwal di rapat Banmus dan rapat Banmus harus dihadiri pimpinan, sebab tanpa adanya pimpinan Banmus tidak akan bisa terlaksana. Tidak boleh pimpinan memberi mandat kepada anggota Banmus untuk memulai pelaksanaan penyusunan kinerja di DPRD," tegasnya.
Kemudian revisi hasil Banmus bisa dilakukan dengan menyesuaikan kegiatan yang akan dilaksanakan di hari berikutnya, dan revisi tersebut tidak boleh dilakukan pimpinan fraksi-fraksi tanpa adanya rapat Banmus kembali.
“Karena Banmus ini adalah titik awal atau pintu masuk untuk pelaksanaan kegiatan anggota DPRD, maka harus berhati-hati, laksanakanlah kegiatan yang sudah terencana di Banmus dengan sebaik mungkin," tutupnya. (putra/rls)

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak
Plt Kadis PUPR Kampar Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar, Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
Dispora Kampar Janji Tindak Lanjuti Dugaan Pungutan SPP di SMPN 4 Tapung Hulu
Pemuda Kampar Ajak Warga Desa Tolak KSO PT Agrinas, Tanah Sitaan PKH Harus Dikembalikan ke Rakyat
Pemuda di Tapung Hulu Dibegal 2 OTK, Motor dan HP Raib
Dana BOS SMPN 4 Tapung Hulu Disorot, Warga Minta Kejari-Inspektorat Turun Tangan
Polres Kampar Tangkap Pria Cabuli Anak di Bawah Umur di XIII Koto Kampar