Tugas Banmus Menjalankan Sesuai UU dan Tartib
Nusaperdana.com, Pekanbaru – Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan DPRD. Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014, PP No. 12 tahun 2018 yang tertuang didalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 tahun 2019 pasal 64 yang menjelaskan bahwa Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang salah satunya menetapkan agenda DPRD untuk 1 (Satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda.
Terkait peran dan sistem kerja Banmus dalam penyusunan jadwal dan program kerja DPRD tersebut anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang terdiri dari H. Arianto, Susianto, SR, Febriza Luwu, Andi Fahlevi, Septian Nugraha, dr. Morison Bationg Sihite, Laurensius Tampubolon, Sugianto, Giyatno, Zuhandi, Hj. Zahraini, H. Zamzami mendiskusikannya bersama anggota DPRD Provinsi Riau.
Hadir saat itu Asri Auzar Pimpinan DPRD Provinsi Riau, beserta Tumpal Hutabarat anggota Banmus dari Partai Demokrat dan Suyadi anggota Banmus dari Partai PDI Perjuangan. Pertemuan dilakukan di ruang Komisi III DPRD Provinsi Riau, Kamis (07/02/2020).kemaren
Anggota Banmus H. Arianto mengatakan bahwa Banmus berperan penting dalam setiap kegiatan di DPRD, diperkuat dengan adanya aturan terkait peran dan fungsinya di dalam Tatib DPRD. Untuk itu program kerja anggota DPRD harus dirancang dengan baik.
Mengenai hal tersebut pimpinan DPRD Provinsi Riau Asri Auzar menjelaskan bahwa pelaksanaan penyusunan kinerja dewan di dalam Banmus sudah diatur dalam undang-undang dan ada tata tertibnya.
“Banmus itu sangat penting di DPRD, karena seluruh kegiatan DPRD itu berawal dari Banmus. Jangan sekali-kali melaksanakan kegiatan yang tidak terjadwal di rapat Banmus dan rapat Banmus harus dihadiri pimpinan, sebab tanpa adanya pimpinan Banmus tidak akan bisa terlaksana. Tidak boleh pimpinan memberi mandat kepada anggota Banmus untuk memulai pelaksanaan penyusunan kinerja di DPRD," tegasnya.
Kemudian revisi hasil Banmus bisa dilakukan dengan menyesuaikan kegiatan yang akan dilaksanakan di hari berikutnya, dan revisi tersebut tidak boleh dilakukan pimpinan fraksi-fraksi tanpa adanya rapat Banmus kembali.
“Karena Banmus ini adalah titik awal atau pintu masuk untuk pelaksanaan kegiatan anggota DPRD, maka harus berhati-hati, laksanakanlah kegiatan yang sudah terencana di Banmus dengan sebaik mungkin," tutupnya. (putra/rls)

Berita Lainnya
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Cek Perkembangan Tanaman Timun Warga di Inhil, Hasilnya Memuaskan
Hanya 81 Ribu dari 400 Ribu Warga Kampar Bekerja, Ikhsan Desak DPRD Panggil Seluruh Perusahaan
Hasil 400 Kg Jagung, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Lumbung Pangan Desa
Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Program Ketahanan Pangan, Panen Diperkirakan Sepekan Lagi
Ketua PW IWO Riau Ajak Media Nasional Kawal Sidang Gubernur Riau Nonaktif, Imbau Publik Tak Terprovokasi
Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan, Ketua IWO Riau Berharap Launching Kantor Penuh Keberkahan