Bupati Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited 2024 Ke BPK Tepat Waktu
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Usai Hadiri Musrenbangnas, Alfedri Konsultasi Kota Pusaka Siak Sri Indrapura ke BPIW

Nusaperdana.com, Siak - Usai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Senin pagi (16/12/19), Bupati Siak Alfedri bertolak menuju Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR RI) yang berada di Kawasan Jakarta Selatan.
Orang nomor satu Negeri Istana itu didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PU Tarukim) Irving Kahar dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Wan Muhammad Yunus, dengan maksud menemui Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Hadi Sucahyono, untuk mengkonsultasikan pengembangan Kota Pusaka Siak Sri Indrapura kedepan.
“Siak telah ditetapkan oleh Kementerian PU sebagai salah satu Kota Pusaka di Indonesia, dan telah menjadi salah satu anggota Jaringan Kota Pusaka Indonesia. Untuk itu Bupati Siak yang saat ini menjabat sebagai Ketua Presidium JKPI, bersama Direktur Eksekutif JKPI, mengupayakan agar Pak Menteri PU bisa menjadi Keynote Speech sewaktu kita mengadakan seminar internasional pada Rakernas JKPI di Siak nanti,” kata Bupati Siak Alfedri.
Selain itu kata dia, Pemkab Siak juga sedang mengupayakan agar Kota Pusaka Siak Sri Indrapura ini bisa ditetapkan menjadi Kawasan Strategis Kota Pusaka Indonesia, yang tentunya mensinergikan berbagai program baik di Kementerian PU, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata, Menko Kemaritiman dan Investasi dan Menko Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
“Wacana inilah yang coba kami coba usulkan melalui Kepala BPIW, agar bagaimana kawasan strategis Kota Pusaka bisa ditetapkan melalui Keputusan Presiden dimasa yang akan datang, sehingga bisa memberikan ruang lebih besar untuk sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah. Sehingga kota pusaka kedepan tidak hanya dilestarikan dengan sebaik-baiknya, tapi juga bisa bermanfaat dalam pengembangan ekonomi, terutama menjadi daya tarik wisata ke kota pusaka seperti di Kabupaten Siak,” jelasnya.**(donni)
Berita Lainnya
Silaturahmi Hangat: Gubernur dan Kapolda Riau Hadiri Open House Wali Kota Pekanbaru
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan
Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kota
Diselenggarakan oleh Kapolda Riau, Bupati Bengkalis Ikuti Kegiatan Penanaman 10.000 Pohon
Jumat Berkah! Gaji THL Pemko Pekanbaru Cair Hari Ini, Wako Agung: Alhamdulillah, Silakan Cek Rekening
Sengketa Lahan H. Masrul, Kuasa Hukum : BPN segera laksanakan penetapan eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru