Usulan Penggantian Ketua DPRD Siak dari Fraksi Golkar Sudah Sesuai Mekanisme, Indra Gunawan Duduki Ketua DPRD Siak kembali


Nusaperdana.com,Siak--Dipimpin Wakil Ketua DPRD Siak, Androi Ade Arianda Harahap, rapat Paripurna tentang Pengumuman Usulan Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Siak dan Pengumuman Usul Calon Pengganti Ketua DPRD Kabupaten Siak Sisa Masa Jabatan 2019-2024, Senin (13/9/22021).

Dalam rapat itu disampaikan usulan pemberhentian Azmi sebagai ketua sekaligus mengumumkan Indra Gunawan sebagai calon ketua baru mengisi sisa masa jabatan pergantian itu berdasarkan SK DPP Partai Golkar Nomor: B-642/Golkar/VIII/2021 tanggal 24 Agustus perihal persetujuan PAW pimpinan DPRD Siak, lalu Surat Instruksi DPD I Golkar Provinsi Riau Nomor: SI-07/DPD/Golkar-R/VIII/2021 tanggal 26 Agustus perihal tindaklanjut PAW pimpinan DPRD Siak dan SK DPD II Golkar Kabupaten Siak Nomor: B-07/DPD/Golkar-S/VIII/2021 tanggal 30 Agustus tentang calon pengganti pimpinan DPRD Siak yang di bacakan Oleh Sekretaris Dewan Drs H Amrul.

Menurut Androy, prosedur pergantian pimpinan di DPRD Siak sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, dalam Pasal 36, 37 dan 38.

"Setelah ini hasil keputusan disampaikan kepada Gubernur Riau melalui Bupati Siak untuk peresmiannya. Sementara waktu pimpinan dewan digantikan oleh Plh," kata Wakil Ketua II DPRD Siak, Androy Ade Rianda.

Saat di temui awak Media Ketua Fraksi Golkar DPRD Siak menjelaskan bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan Mekanisme yang ada.

“Hal ini kan sudah jelas, kan sudah dibacakan juga oleh Setwan tentang surat-surat yang masuk mulai dari pusat sampai tingkat kabupaten, dan ini sudah sesuai dengan mekanisme partai.” Ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Siak ini.

Anggota DPRD Siak Fraksi Golkar Jodris Pakphan mengatakan hal ini sah saja untuk pengusulan ketua DPRD Siak dari golkar.

“Ini sah-sah saja secara berpartai itu sudah sesuai aturan, ya hal ini bisa terjadi dan untuk kapan saja, untuk pergantian waktu saya kira ini suatu kebijakan yang baik untuk perbaikan di internal partai dan apalagi ini kan pimpinan DPRD, dan supaya ada untuk perbaikan kedepan agar Harapan Kita Ketua bisa mengayomi anggota terlebih anggota fraksi dan masyarakat sekitarnya,” tutur anggota DPRD Siak fraksi golkar ini.

H Amrul saat dimintai keterangannya menjelaskan bahwa setelah keputusan sidang paripurna ini akan kita serahkan kepada Bupati Siak, selanjutnya bupati akan mengajukan ke Gubernur.

“Paling lama satu pekan setelah paripurna, surat keputusan ini sudah kami serahkan ke bupati Siak. Dan seterusnya bupati juga memiliki waktu paling sepekan untuk menyampaikan pula ke gubernur Riau. Selanjutnya DPRD Siak menunggu surat dari pihak terkait untuk selanjutnya akan dilakukan pelantikan,” ujar Amrul.(Donni)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar