Usulan SK Penerima Dana Insentif Tidak Sesuai Perda 3 Tahun 2013


Nusaperdana.com, Kampar - Indonesia Law Emforcement Monitoring Lembaga mengatakan, bahwa usulan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Kampar dari Kemenag Kampar tidak sesuai Perda Kampar Nomor 3 tahun 2013.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Operasional Inlaning Syailan Yusuf kepada Nusaperdana.com, Sabtu (3/7/2021) di Bangkinang Kota.

"Saya menilai usulan SK yang diajuhkan oleh Kemenag Kampar tidak sesuai dengan Perda Kampar Nomor 3 tahun 2013 tentang Pendidikan Dikniyah Takmaliyah Awaliyah (PDTA)," ucapnya.

Dalam Perda yang diterbitkan tanggal 17 Juni tahun 2013 itu sangat jelas, bahwa Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) disebut PDTA adalah satuan pendidikan keagamaan pada jalur luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat dasar dan pengajarannya secara klasikal dan non klasikal.

PDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan agama Islam bagi peserta didik yang beragama Islam disekolah umum dengan tujuan memberikan bekal kemampuan agama Islam kepada warga belajar untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga negara muslim yang beriman, bertakwa dan beramal soleh serta berakhlak mulia dengan masa pendidikam selama 4 tahun bagi yang berusia 7 hingga 12 tahun, beber dia.

Usulan SK yang akan diterbitkan itu kuat dugaan menghilangkan ratusan guru agama yang mengajar di PDTA yang selama ini tercatat sebagai penerima dana insentif.

"Jika SK itu dipaksakan diterbitkan sudah dipastikan tidak sesuai dengan Perda Kampar Nomor 3 tahun 2013," sebutnya.

Harusnya Perda tersebut menjadi dasar acuan dalam usulan penerbitan SK Bupati Kampar, agar tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Riau, pungkasnya.(Redaksi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar