Zufra Irwan SE: "Kangkangi" UU KIP, Gubri Diminta Evaluasi 15 Kepala OPD


Nusaperdana.com, Pekanbaru - Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi diminta mengevaluasi 15 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau lantaran dianggap "mengangkangi" UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Salah satunya, ke-15 OPD dimaksud tidak membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di lingkungannya

"Tidak saja mengangkangi UU KIP, Peraturan PemerinZ Permendagri, dan SK Gubernur Riau terkait pelaksanaan amanat UU KIP pun dilanggar," ujar Ketua Komisi Informasi Riau, ZuCO Irwan SE, didampingi Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Alnofrizal, kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Menurut Zufra, berdasarkan evaluasi 2019 tentang pemeringkatan dan kepatuhan badan publik terhadap implementasi UU KIP, di lingkungan Pemprov Riau tercatat sebanyak 40 OPD baik Dinas, Badan, dan lainnya. KI Riau mencatat, hingga akhir 2019 ke-15 OPD tidak kunjung melaksanakan perintah UU Nomor 14 maupun Permendagri, yakni membentuk PPID Pembantu di lingkungannya.

"Mereka tak hanya telah "mengangkangi" UU, tetapi juga tidak patuh terhadap Surat Keputusan Gubernur Riau terhadap kewajiban Badan Publik membentuk PPID Pembantu di seluruh Dinas, Badan maupun organisasi setingkat OPD di lingkungan Pemprov Riau. Ini juga dapat diartikan, tidak loyal dengan Gubernur Riau maupun Wakil Gubernur," ungkap Zufra Irwan.

Terhadap OPD yang tidak patuh dan tak peduli terhadap pembentukan PPID tersebut, nilai Zufra, sepatutnya Gubernur Riau melalui PPID Utama Pemprov Riau, yakni Sekretariat Daerah (Sekda) selaku atasan langsung PPID Pembantu, melakukan evaluasi terhadap para pejabat eselon II dimaksud.

"Apalagi, sekarang Pak Gubernur mau melakukan mutasi eselon II. Para pejabat eselon II yang sebelumnya menjabat di 15 OPD itu sebaiknya dievaluasi, apakah pantas atau tidak diamanahkan kembali jabatan kepada mereka," tegasnya.

Menurut Data Komisi Informasi Riau seperti disampaikan Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Alnofrizal, terdapat 15 OPD di Pemprov Riau yang tidak kunjung membentuk PPID Pembantu. Padahal, kewajiban membentuk OPD-OPD tersebut sudah ditegaskan oleh Gubernur Riau melalui Surat Keputusan.

Ke-15 OPD dimaksud adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perindustrian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol PP, RSUD Petala Bumi, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, dan Badan Penghubung.

Sikap tidak patuh atau membangkang terhadap amanah UU KIP maupun aturan turunannya seperti PP, Permendagri, dan SK Gubernur Riau, ditegaskan Zufra, patut untuk dipertanyakan bahkan dicurigai, ada apa di balik semua itu.

"Kita mensinyalir dan mencurigai ada praktik yang tidak sehat dan ada yang disembunyikan di balik ketidakmauan untuk transparan maupun tidak melaksanakan perintah undang undang, PP, Permendagri, dan SK Gubernur Riau," lontar Zufra Irwan.

Karena itu, KI Riau meminta kepada Gubernur Riau dan Wakil Gubernur memerintahkan PPID Utama, yakni Sekdaprov, sebagai atasan langsung para Kepala 15 OPD tersebut untuk mengevaluasi mereka.

"Ini merupakan tantangan bagi Pemprov Riau sebagai Provinsi Informatif, dalam membenahi PPID Pembantu yang belum melaksanakan undang-undang dimaksud," pungkas Zufra Irwan.**(Tis/Rls)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar