2020, Volume Penjualan Rokok Diprediksi Anjlok

Sumber gambar: Kumparan.com

Nusaperdana.com - Pemerintah secara resmi menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 23 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019.

Seiring dengan kenaikan tersebut, harga rokok eceran pun naik sebesar 35 persen.

Head of Research Samuel Sekuritas Indonesia, Suria Dharma memperkirakan, volume penjualan rokok akan turun di tahun depan.

Menurutnya, kenaikan cukai ini terlalu tinggi sehingga dikhawatirkan akan mempengaruhi harga rokok.

"Karena cukai rokok tahun depan naik tinggi 23 persen, jadi kemungkinan volume penjualan rokok diperkirakan bisa turun," kata Suria, Senin (30/12/2019).

Dia menjelaskan, kenaikan cukai memang bukan hal baru lagi, namun tidak terlalu tinggi sehingga kenaikan harga rokok tidak terlalu terasa.

Namun kenaikan cukai kali ini dinilai terlalu tinggi, sehingga dikhawatirkan bisa berpengaruh ke volume penjualan.

"Biasanya kalau cukai naik, harga rokok ikut naik. Biasanya bisa dilewati ke customer, sepanjang kenaikan cukainya tidak terlalu banyak. Kali ini kan tinggi sekali," imbuhnya.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie mengatakan, naiknya harga jual eceran, dipastikan volume penjualan akan menurun.

Dia mencontohkan, rokok yang dia jual saat ini seharga Rp15.000 bakalan naik menjadi Rp20.000.

Hal ini tentu akan membuat banyak konsumennya berpaling mencari rokok yang lebih murah.

"Setiap konsumen itu tentunya punya batas tertentu di dalam kantongnya. Kalau tidak bisa membeli, salah satu jalanya adalah cari rokok yang tanpa bandrol (ilegal) tentunya lebih murah," ujarnya.

"Kenaikan Rp5.000 saja akan mempengaruhi atau memberikan dampak kepada konsumen," dia menambahkan.

Dengan demikian, menurutnya dengan harga rokok yang menjadi mahal akan menimbulkan efek negatif yaitu meningkatkan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Padahal, saat ini pemerintah tengah gencar memerangi peredaran rokok ilegal tersebut.

"Rokok yang tidak pakai banderol sekarang pun sudah diusahakan oleh pemerintah menjadi 3 persen (peredarannya), kami khawatir kalau ini terjadi (harga rokok mahal), ini tidak bisa dipertahankan lagi. Akan naik lagi (peredaran rokok ilegal)," keluhnya.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar