Anggota DPRD Angkat Bicara: Pembangunan PKS SSM di Desa Koto Tandun Itu Sah Saja Selagi Berdampak Positif


Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Anggota DPRD Rokan Fraksi Partai Gerindra Patrun Rahman soroti Rencana Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diwilayah dilaksanakan PT. Surya Sawit Mandiri (SSM) wilayah Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.

Rencana Pembangunan PKS PT. SSM tersebut di atas areal dengan luas kurang lebih 37, 340 Meter, kapasitas 10 Ton Tandan Buah Sawit (TBS) / Jam berdasarkan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPLH-UPLH) merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengatakan kepada media ini, Sabtu (2/1/2021), rencana pembangunan PKS bisa saja dilaksanakan, kalau itu berdampak positif pada peningkatan ekonomi kesejahteraan dilingkungan pabrik tersebut, tidak dengan sebaliknya.

"Karena Pembangunan sebuah PKS wajib miliki Kebun Kelapa Sawit sendiri, dimana lokasi Pembuangan Limbahnya, Air yang digunakan dari Sungai mana, serta harus taat pada peraturan yang ada,"dijelaskan Politisi dari Dapil 4 DPRD Rohul ini.

Yang mana, PT SSM sudah mengantongi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.

"Untuk itu diminta kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk memonitor rencana  Pembangunan PKS. PT. SSM yang berada di wilayah Desa Koto Tandun tersebut, agar benar-benar memenuhi Peraturan yang ada, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat disana, dengan tidak menimbulkan permasalahan sosial terhadap masyarakat lingkungan," tegas Patrun Rahman. (GS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar