Angkut Kayu Dari Hutan Bukit Sembilan, Dua Warga Dumai Diamankan Polisi

Foto kedua Tersangka Diamankan Unit Tipidter Reskrim Polres Bengkalis

Nusaperdana.com,Bengkalis - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang warga Dumai berinisial SO (58) dan TN (30) yang sedang melakukan pengangkutan kayu dari hutan Bukit Sembilan, Kecamatan Bandar Laksamana, pada hari Selasa (17/01/23) lalu, sekitar pukul 22.46 wib. 

Mereka diamankan di Bukit Kembar Desa Tanjung Leban, karena diduga melakukan pembalakan liar (Ilegal Logging) sesuai Laporan Polisi : Lp-1/I/ 2023/ SPKT/RIAU/RES BKS, Tgl 17 Januari 2023, serta barang bukti kayu olahan +- 3 Tan dan mobil Toyota Dyna warna merah dengan Plat Nomor BA 9312 LM. 

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza lewat press releasenya, Jum'at (20/1/23) kepada Nusaperdana.com membenarkan telah mengamankan dua orang yang mengangkut kayu dari hutan Bukit Sembilan. 

Dimana kronologi penangkapan dijelaskan AKP M.Reza pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2023, tim mendapat informasi adanya kegiatan Illegal Logging di Daerah Bukit Sembilan Kecamatan Bandar Laksamana.

"Atas informasi tersebut, Kanit Tipidter IPDA Dodi Ripo, SH dan tim langsung melakukan penyelidikan disekitar TKP. Karena kondisi medan yang tidak memungkinkan (becek dan berlumpur) jadi tim memutuskan untuk menunggu di luar lokasi," jelasnya. 

Ditambahkan AKP Reza, selama 3 hari tim menunggu akhirnya pada hari Selasa 17 Januari 2023, sekira pukul 22.00 wib, pelaku keluar, lalu tim mengejar pelaku sampai di Daerah Bukit Kembar dan akhirnya pada pukul 22.46 wib, pelaku berhasil diamankan.

"Para pelaku mengakui perbuatannya yang mana kayu berasal dari hutan di bukit sembilan dan membeli kayu olahan tersebut dari saudara HI (DPO). Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis," terangnya.**

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar