Pemuda Kampar Kritik Kebijakan Pencabutan HGU, Pertanyakan Ketegasan Pemerintah terhadap Konflik Lahan Masyarakat


KAMPAR — Kebijakan pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat sorotan dari kalangan Pemuda Kampar. Mereka menilai pemerintah perlu menunjukkan ketegasan yang sama dalam menyelesaikan konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat.

Perwakilan Pemuda Kampar, Sanusi, mengatakan pemerintah terbukti mampu bertindak cepat ketika konflik lahan melibatkan negara. Hal itu terlihat dari pencabutan HGU perusahaan perkebunan skala besar di Lampung dengan luas mencapai puluhan ribu hektare karena berada di atas aset negara milik Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara.

Selain itu, pemerintah juga mencabut sejumlah sertifikat kebun sawit di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, karena berada di wilayah konservasi yang dilindungi.

“Artinya pemerintah sebenarnya punya kewenangan penuh untuk mencabut izin. Tapi pertanyaannya, apakah keberanian itu juga berlaku ketika masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan,” ujar Sanusi kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, pencabutan HGU menunjukkan negara dapat bergerak cepat ketika aset negara terdampak. Namun, konflik agraria yang melibatkan masyarakat kerap berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian penyelesaian.

Ia menyebut masih banyak persoalan tumpang tindih lahan dan sengketa kebun di daerah yang belum mendapat tindakan tegas, meski masyarakat telah lama menyampaikan keluhan terhadap perusahaan pemegang HGU.

“Kalau berhadapan dengan negara, izin bisa cepat dicabut. Tapi ketika rakyat kecil memperjuangkan lahannya, prosesnya sering berjalan lama,” katanya.

Pemuda Kampar mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin HGU yang menimbulkan konflik sosial, termasuk perusahaan yang diduga tidak menjalankan kewajiban terhadap masyarakat.

Mereka berharap penyelesaian konflik agraria dilakukan secara adil dan transparan agar negara benar-benar hadir memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar