Diduga Pungut SPP Rp26 Ribu per Bulan, SMP Negeri 4 Tapung Hulu Disorot
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu
Antisipasi Dini, BPBD Riau Minta Daerah Rawan Karhutla Cepat Tetapkan Status Siaga
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Pertengahan Januari ini, Provinsi Riau mulai memasuki musim panas. Daerah rawan terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) diminta mulai melakukan antisipasi lebih awal.
Di antaranya dengan mempercepat status siaga Karhutla di daerahnya. Dengan langkah ini, menjadi dasar bagi Provinsi Riau untuk menetapkan status siaga yang sama sebagai bentuk upaya preventif sebelum terjadi Karhutla.
"Kita sudah mengambil langkah, dengan berkoordinasi dengan daerah terutama rawan terjadi Karhutla. Minimal dua saja yang sudah menetapkan, sudah bisa menjadi dasar bagi provinsi untuk menetapkan status siaga," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau Edy Afrizal, Ahad (16/1/22), seperti dilansir dari mediacenter.riau.go.id.
Pentingnya percepatan status, sebagai bentuk antisipasi lebih awal. Sehingga ketika terjadinya Karhutla, baik BPBD Riau mau pun kabupaten kota sudah bisa menangani Karhutla bersama.
Tidak hanya bicara anggaran, personil dan peralatan. Tetapi juga pusat bisa langsung membantu penanganannya dengan mengerahkan kemampuannya dari sisi peralatan.
"Kalau persepsinya sama, tantu Karhutla tidak akan sempat meluas. Karena kita di daerah, provinsi dibantu pusat sudah siap melakukan penanggulangan dengan cepat," ujar Edy.(red/dana)

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Plt Kadis PUPR Kampar Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar, Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
Kapolres Kampar Apresiasi Brimob Renovasi Jembatan Gobah, Infrastruktur Vital Warga
Pemuda Kampar Ajak Masyarakat Pahami Risiko KSO PT Agrinas terhadap Program PPTKH–TORA
Polres Kampar Bergerak, Olah TKP Sengketa Lahan 50 Hektare di Desa Sei Kijang
Aula Stanum Mangkrak, Dana PI Rp6 Miliar Disorot, LPPNRI Kampar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi