Apakah Perlu DPR RI Bentuk Pansus Honorer?
Nusaperdana.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi ikut merespons usulan Komisi X DPR soal pembentukan panitia khusus (Pansus) honorer.
Pansus diperlukan untuk menyelesaikan persoalan honorer K2 maupun nonkategori.
Usulan itu sejalan dengan upaya merevisi UU ASN yang juga sedang berproses di Baleg. "Itu dua hal yang berbeda," kata Baidowi saat berbincang dengan jpnn.com, Sabtu (8/2).
Usulan Komisi X supaya dilakukan rapat gabungan hingga pembentukan pansus, merupakan kesepakatan dalam RDPU dengan organisasi honorer (Komnas PGHRI dan PHK2I) beberapa waktu lalu.
Menurut Baidowi, perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 dilakukan untuk memberikan payung hukum bagi pengangkatan honorer K2 menjadi ASN.
Sedangkan rapat gabungan maupun pansus, lebih pada perbaikan tata kelolanya.
"Revisi UU ASN merupakan jalan untuk menyelesaikan honorer melalui regulasi. Sementara yang usulan komisi X lebih pada tata kelola honorer yang bisa saja berupa panja, rapat gabungan ataupun pansus. Tergantung kebutuhan," kata politikus PPP ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menilai tidak perlu dibentuk pansus untuk menyelesaikan masalah honorer K2.
Penyelesaiannya menurut Arif, cukup dengan revisi UU ASN, karena yang dibutuhkan honorer adalah payung hukum pengangkatan mereka jadi ASN, termasuk penggajian pakai APBD maupun APBN.
Berita Lainnya
Harga Emas Antam Semakin Tinggi
Pemerintah Berencana Bagikan Kompor Listrik Senilai Rp 1,8 Juta ke 300 Ribu KK
Nadiem: UN Tidak Dihapus, Tapi Diganti Formatnya
Puan: Tidak Ada Negara di Dunia Bisa Menang dengan Menyendiri
Pilkada 2020, Kemendagri Cuma Bisa Sanksi Petahana
Karo Binkar Polri Kunjungi BNPT Bahas Jabatan Fungsional dan Kerjasama Screening Pejabat dari Bahaya Terorisme
Polisi Sebut Vanessa Angel Bisa Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Indonesia Jadi Keketuaan ASEAN Wujudkan Kemajuan Bersama di Kawasan Asia Tenggara