Polres Kampar Tangkap Pria Cabuli Anak di Bawah Umur di XIII Koto Kampar
Pemuda di Tapung Hulu Dibegal 2 OTK, Motor dan HP Raib
Apakah Perlu DPR RI Bentuk Pansus Honorer?
Nusaperdana.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi ikut merespons usulan Komisi X DPR soal pembentukan panitia khusus (Pansus) honorer.
Pansus diperlukan untuk menyelesaikan persoalan honorer K2 maupun nonkategori.
Usulan itu sejalan dengan upaya merevisi UU ASN yang juga sedang berproses di Baleg. "Itu dua hal yang berbeda," kata Baidowi saat berbincang dengan jpnn.com, Sabtu (8/2).
Usulan Komisi X supaya dilakukan rapat gabungan hingga pembentukan pansus, merupakan kesepakatan dalam RDPU dengan organisasi honorer (Komnas PGHRI dan PHK2I) beberapa waktu lalu.
Menurut Baidowi, perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 dilakukan untuk memberikan payung hukum bagi pengangkatan honorer K2 menjadi ASN.
Sedangkan rapat gabungan maupun pansus, lebih pada perbaikan tata kelolanya.
"Revisi UU ASN merupakan jalan untuk menyelesaikan honorer melalui regulasi. Sementara yang usulan komisi X lebih pada tata kelola honorer yang bisa saja berupa panja, rapat gabungan ataupun pansus. Tergantung kebutuhan," kata politikus PPP ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menilai tidak perlu dibentuk pansus untuk menyelesaikan masalah honorer K2.
Penyelesaiannya menurut Arif, cukup dengan revisi UU ASN, karena yang dibutuhkan honorer adalah payung hukum pengangkatan mereka jadi ASN, termasuk penggajian pakai APBD maupun APBN.

Berita Lainnya
Negara dalam Genggaman Korporasi: Oligarki Tambang, Kapitalisme Liberal, dan Ketimpangan yang Menganga
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Mafirion: Momentum Perkuat Kepemimpinan Global
Kementerian Kehutanan Tegaskan Kehadiran Penyidik Kejagung Hanya untuk Pencocokan Data
Kejari Tabanan Tetapkan Tersangka Korupsi LPD Pacung, Sepanjang 2025 Selamatkan Keuangan Negara Rp2,6 Miliar Lebih
Ketum PMRI Rusli Effendi Ajak 2,3 Juta Masyarakat Riau Rantauan Mantapkan Komitmen Perjuangan Riau Jadi Daerah Istimewa, Libatkan Tokoh Nasional
Pandangan Praktisi Hukum Riau: OTT KPK terhadap Gubernur Riau Sarat Kejanggalan Prosedural
Warga Surabaya dan Sidoarjo Soroti Kerja Nyata dan Momen Haru Silaturahmi Adies Kadir
Meutya Hafid Menteri Komdigi Ingatkan Pemda Jangan Abaikan PWI