Berantas Perjudian, Ditreskrimum Polda dan Polres se Riau Telah Meringkus 228 Tersangka Selama 2022


Nusaperdana.com, Pekanbaru - Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengadakan jumpa pers terkait pengungkapan kasus Perjudian didampingi Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Kombes Asep Darmawan serta para Kasat Reskrim Jajaran Polda Riau.

Dalam jumpa Persnya Jumat 19/8/2022 Kabid Humas Sunarto mengatakan mulai bulan Januari sampai pertengahan bulan Agustus 2022 Polda Riau menangani kasus sebanyak 145 kasus perjudian dengan pelaku yang diamankan sebanyak 228 orang serta menyita barang bukti berupa mesin ketangkasan, kartu dan lain sebagainya yang berkaitan dengan perjudian, aparat juga menyita uang tunai yang digunakan senilai Rp 75,1 juta.

Kombes Sunarto merincikan dari 145 kasus tersebut  terdiri dari 135 kasus Judi Togel online,dengan tersangka 192 orang.Kemudian judi permainan jenis mesin meja Gelper ada 4 kasus,15 orang tersangka,  Permainan jenis kartu ada 6 kasus 21 orang tersangka.

Sedangkan dalam sepekan belakangan ini ada 78 orang diantaranya turut diciduk dan diamankan di mana satu diantaranya 1 wanita. Kasus mereka kini tengah ditangani penyidik.

Dari keseluruhan kasus yang ditangani dimanasaja TKP nya dan siapasaja menanganinya?

"rekan-rekan sekalian disini akan kami ulas dan akan kami sampaikan hasil pengungkapan kasus perjudian Tahun 2022," katanya.

Berikut uraiannya disampaikan:
Ada 6 kasus ditangani Direktorat reserse kriminal pidana umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Kemudian 12 kasus ditangani oleh Penyidik Baresta pekan Baru, ditangani Satreskrim Polresta Pekan baru,
Polres Dumai ada 11 kasus,
Polres Kampar ada 16 kasus,
Polres Rohul 22 kasus,
Polres Siak ada 6 kasus,
Polres Pelalawan ada 5 kasus,
Polres Bengkalis 19 kasus,
Polres Meranti 4 kasus,
Polres Indragiri hilir 12 kasus,
Polres Indragiri hulu 13 kasus,
polres Kuansing ada 12 kasus.

Kabid Humas Kombes Pol Sunarto mengatakan dalam pres rilisnya Polda Riau berkomitmen dengan jajarannya bahwasanya Polri tidak akan memberikan ruang atau tempat untuk Jenis Perjudian. Polda Riau mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, terutama Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat, untuk bersama sama mengambil peran memberantas perjudian.

Sunarto menyampaikan bahwa Bapak Kapolda Riau IRJEN POL M IQBAL SIK Menekankan kepada seluruh jajaran untuk Atensi permasalahan ini.

Jelas dikatakan Kabid Humas Polda Riau itu, Polri tidak akan berhenti untuk penegakan Hukum Kasus perjudian ini. karna judi termasuk Penyakit masyarakat (Pekat). di Hukum Judi dilarang dan di Agamapun melarangnya.

"judi tidak akan membuat bahagia melainkan dapat merusak perekonomian rumah tangga, membuat susah, melarat dan jatuh miskin. Maka itu mari kita bergandeng tangan, kita rapatkan barisan Untuk tidak memberikan ruang perjudian di wilayah kita," Pungkasnya(GS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar