Berdasarkan Laporan Warga, Polsek Mandau Tangkap ST Diduga Pelaku Pencurian

Foto Diduga Pelaku Pencurian

Nusaperdana.com,Mandau - Kepolisian sektor (Polsek) Mandau tangkap seorang berinisial ST (36) warga jalan lintas Pekanbaru - Kadis, Kecamatan Kadis Kabupaten Siak, diduga pelaku pencurian pada hari Senin (15/11) dijalan Rangau Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. 

Pelaku ditangkap pada hari Rabu ( 17/11) sekitar pukul 16.30 wib, berdasarkan laporan warga berinisial YZ (55) dan saksi NN (55) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/280/XI/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.

Saat penangkapan pelaku team turut mengamankan barang bukti 1 buah tas selempang warna hitam,  1 buah tas ransel warna hitam, 1 gulung kabel dengan panjang lebih kurang 9.5 meter, 1 buah Handphone samsung lipat warna silver, 1 buah travo lampu neon 1 buah pisau cutter, 1 buah gergaji besi,  4 buah cincin,  3 buah batu cincin, 1  buah flasdisk, dan  1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa no polisi. 

Kapolsek Mandau AKP JL Toruan melalui Kanit Reskrim IPTU Firman SH, lewat siaran presnya, Kamis (18/11) pagi mengatakan kronologis penangkapan pelaku Berdasarkan laporan tersebut diatas, Penyidik Polsek Mandau melakukan Penyidikan terhadap Perkara Pencurian dengan diduga tersangka ST.

Dari hasil penyidikan bahwa benar telah diakui melakukan pencurian tersebut diatas, selanjutnya pada hari Rabu (17/11), sekitar pukul 16.30 wib penyidik Polsek Mandau mengeluarkan surat Perintah Penangkapan terhadap diduga pelaku Pencurian ST, kemudian team Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap diduga Tersangka serta mengamankan Barang Bukti di Kantor Polsek Mandau. 

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut," jelas IPTU Firman. 

Sementara itu dikatakan IPTU Firman Kronologis kejadian pada hari Senin (15/11) sekira pukul 09.00 wib, TKP di rumah pelapor jalan Rangau KM 4,5, RT 02 RW 10 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau, telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terlapor dalam lidik. 

Yang mana kejadian sewaktu pelapor sedang berada di tempat kerja pelapor mendapat telephone dari anak pelapor yang memberitahukan bahwa mesin pompa air yang berada di rumah sudah tidak ada (hilang-red), pada pukul 20.00 wib pelapor pulang kerumah dan setelah di cek ternyata benar mesin pompa air sudah tidak ada. lalu pelapor mengecek di sekitar rumah dan ternyata jendela dan pintu rumah sudah dalam keadaan rusak ( bekas congkelan).

Lalu kemudian pelapor masuk ke dalam rumah dan pelapor terkejut melihat barang-barang sudah dalam keadaan berantakan dan setelah di cek di dalam rumah ternyata barang bukti sesuai keterangan diatas tidak ada lagi. 

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 6.000.000, dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (Putra



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar