Bupati dan Sekda Geram Soal Pemotongan Pohon Trembesi di GOR Trisanja
Nusaperdana.com, Tegal - Mendapati laporan soal pemotongan Pohon Trembesi di halaman GOR Trisanja Slawi, Bupati Tegal Umi Azizah pun segera meluncur ke lokasi Kamis (27/2) sore kemarin. Seketika Umi geram saat melihat sebelas batang Pohon Trembesi yang dipotong habis hingga menyisakan batang utamanya yang setinggi tiga hingga empat meteran, bahkan satu pohon saat itu sudah rata dengan tanah.
Umi mengaku geram dan tidak bisa menerima keterangan yang disampaikan Kepala UPTD GOR Trisanja Nur Dwi Rohadi soal pemangkasan tersebut untuk alasan keamanan. Di hadapan bupati, Rohadi menyampaikan jika pemangkasan tersebut dimaksudkan untuk mencegah pohon tumbang karena keropos, disamping rencananya yang akan membuat taman edukasi. Mendengar jawaban tersebut Umi pun mengecek sejumlah batang pohon yang sebagian masih berserakan di lokasi dan menyimpulkan jika ini bukanlah pemangkasan, melainkan penggundulan pohon.
“Tidak mungkin pemangkasan seperti ini. Ini lebih mirip penggundulan pohon sehingga menghilangkan fungsi utamanya sebagai peneduh”, katanya dihadapan Rohadi.
Umi menjelaskan jika Pohon Trembesi di GOR Trisanja yang ditanam sejak puluhan tahun lalu berfungsi sebagai peneduh sekaligus pendukung fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Apalagi kawasan GOR ini adalah titik utama kita untuk meraih point tinggi saat penilaian Adipura, lha kok berani-beraninya ada yang memangkas seperti ini tanpa izin”, ujarnya kesal.
Tak berselang lama, usai Umi meninggalkan tempat, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono pun datang dan kaget dengan pemotongan Pohon Trembesi ini. “Seizin saya, yang ditebang itu di dalam stadion untuk keperluan penilaian kelayakan tempat pertandingan sepak bola Liga 2, malah ini yang di depan dan di samping kolam renang ikut-ikutan dipotong, ditebang. Ini sudah keterlaluan”, katanya dengan nada tinggi.
Joko pun menanyakan soal aturan pengelolaan aset yang kemudian diakui Rohadi jika dirinya kurang begitu memahami. “Memotong pohon seperti ini ada aturannya, apalagi batang yang dipotong ada nilai ekonominya. Ada bagian aset yang bisa menghitung, bukan terus kayu hasil potongan ini yang digunakan sebagai bayarannya”, tegas Joko.
Atas insiden ini, Joko pun minta agar sisa kayu batang pohon yang ditebang tidak diambil, tapi dikumpulkan di satu tempat untuk diperiksa lebih lanjut. “Saya minta potongan kayu ini dirapikan, ditumpuk di tepi dan saudara buat laporannya ke saya”, katanya seraya meninggalkan tempat.
Sebelumnya, Rohadi mengaku jika untuk memangkas pohon Trembesi ini diperlukan biaya Rp6 juta dan kemudian ada pihak yang sanggup tanpa harus dibayar. Perjanjiannya, kata Rohadi, hasil pemangkasan inilah sebagai pengganti bayarannya. Rencananya, ranting dan batang pohon tersebut akan digunakan sebagai kayu bakar. Tercatat keseluruhan sudah ada delapan belas pohon yang dipotong tanpa melalui prosedur perizinan yang benar. (MA)

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak
Plt Kadis PUPR Kampar Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar, Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
PP Tapung Raya Ultimatum PHR: 3 Hari Aksi 16 Sampai 18 Februari 2026, Putra Daerah Jangan Jadi Penonton
SPP Tetap Dipungut, LPPNRI Desak Audit Dana BOS SMPN 4 Tapung Hulu
Ketua STAI Auliaurrasyin Apresiasi Dukungan Polri di Bawah Kepemimpinan Presiden RI
Pengurus FPK Inhil Dukung Peran Polri di Bawah Kepemimpinan Presiden RI
Dugaan Suap dan Pengaturan Pemenang Tender Diperiksa Lebih Lanjut oleh Kejari Siak