Buyung Nahar 8 Tahun Mencari Keadilan

Buyung Nahar Sipencari Keadilan

Buyung Nahar 8 Tahun Mencari Keadilan

Nusaperdana.com,Duri - Bertepatan dengan perayaan Hari Lahir Pancasila, Rabu (1/6/2022) Buyung Nahar (62) warga Kelurahan Duri Barat, tak bisa menutupi kegelisahannya, sebab upaya 8 tahun berjuang menuntut keadilan, atas kasus tanahnya di Desa Harapan Baru, kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis, Riau seperti menemui jalan buntu. Meski menurutnya, ada mafia tanah yang informasinya harus sampai ke pemerintah pusat terkait persoalan ini.

Masih segar di ingatan, pria paruh baya ini, ketika dia mengenang kejadian itu. "Saya sebagai pembeli tanah, malah dijadikan tersangka. Menjadi terdakwa di bulan puasa, dimasukkan ke penjara tahun 2017 di bulan puasa," kenangnya.

"Saya sudah 8 tahun berjuang. Kemana lagi harus mencari keadilan. Untuk itu hari ini, bertepatan dengan Hari Pancasila. Sesuai sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, saya mengirim surat kepada pemerintah dan para pihak, untuk minta penjelasan, titik terang dan mencari keadilan," terangnya.

"Semua upaya telah kami lakukan. Kini kami tawakal kepada Allah, Tuhan yang Maha Adil memberi keajaiban, sehingga kebenaran terkuak, dan para mafia tanah bisa diselesaikan dengan hukum yang berlaku," tambahnya.

Kasus itu diawali dari tahun 1997 ketika ia membeli beberapa bidang tanah di Desa Harapan Baru, kecamatan Mandau. Hingga tahun tahun 2002, luas tanahnya mencapai 148 hektar, di dua lokasi berbeda. Seluas 49 hektar dan satunya lagi 99 hektar. Lalu atas laporan dugaan pemalsuan dokumen, terkait kasus tanah tersebut, 5 lembar surat seluas 49 hektar, dia harus menjalani hukuman setahun di penjara.

Menurut pengakuannya, seluruh tanahnya bahkan telah diukur dengan GPS oleh PT CPI. Artinya, kebenaran atas posisi tanahnya harusnya diplot di peta. Mana yang berada di desa Harapan Baru, dan mana yang berada di desa Bumbung, sesuai tata batas pemekaran desa. 

Berdasarkan laporan, tahun 2013 seluruh tanahnya itu telah diganti rugi oleh PT Chevron Pacific Indonesia. "Tanahnya milik siapa, ganti ruginya pada siapa. Tanahnya sebagian besar berada di Desa Harapan Baru, tapi surat tanahnya berada di desa Bumbung, dan diganti rugi di desa Bumbung," jelasnya.

Sementara, pemekaran desa Bumbung, pecahan dari Desa Sebangar, baru dilakukan tahun 2005. Sesuai Perda Kabupaten Bengkalis No.5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa Bumbung dan Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kini Buyung Nahar harus berjalan sendiri menuntut keadilan atas tanahnya yang lain, seluas 99 hektar, yang kini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

"Saya mohon pemerintah pusat dapat turun tangan menangani kasus ini, sebab ini menyangkut rantai mafia tanah dan ada dugaan merugikan negara. Konon ganti rugi tanah dari Chevron dulu nilainya bermiliar-miliar," pungkasnya. **



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar