Camat Mandau: Pesan yang Beredar di WhatsApp Itu Tidak Benar
Nusaperdana.com, Mandau - Terkait beredarnya informasi melalui media sosial WhatsApp yang berbunyi “Rapat dengan Komisi II, Camat Mandau, Dinas perhubungan dan Instansi Pemerintah se-Kecamatan Mandau serta Ketua MUI/PMM disepakati bahwa di Kecamatan Mandau tidak ada larangan untuk shalat jamaah/shalat jumat di mesjid/di mushalla selama lingkungan/ jamaah tidak terimbas dengan Corona. Tapi tetap mengikuti himbauan pemerintah MUI. Jadi shalat jumat, shalat jamaah dan shalat tarawih tetap berjalan seperti biasa”.
Menaggapi hal tersebut, Camat Mandau Riki Rihardi meluruskan bahwa “Kami Pemerintah Kecamatan Mandau bersama Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis berserta yang lainnya pada saat rapat tanggal 02/04/2020 kemarin tentang perkembangan penyebaran virus Covid- 19, tidak ada membahas terkait masalah boleh atau tidaknya melaksanakan shalat secara berjamaah, shalat Jumat di mesjid atau mushalla seperti yang tertera di pesan berantai tersebut,” kata Camat Mandau Riki Rihardi, Sabtu (11/04/2020).
“Pemerintah Kecamatan Mandau tidak pernah mengeluarkan himbauan ataupun surat edaran terkait boleh atau tidaknya melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau mushalla. Kami tetap mengikuti arahan surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia No : SE. 6 Tahun 2020 tanggal 06 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19,” tegas Camat Riki Rihardi
Melalui telepon seluler, pengurus Persatuan Mubaligh Mandau (PMM) juga telah memberikan konfirmasi kepada Camat Mandau terkait beredarnya pesan tersebut.
“Kami dari pihak PMM tidak pernah mengeluarkan instruksi dan informasi yang dikirim melalui whatsApp kepada masyakarakat. Hal tersebut dilakukan oleh oknum tertentu yang tidak hadir dalam rapat tersebut,” ujar pengurus PMM
Camat Riki menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Mandau agar selalu mengikuti arahan resmi dari pemerintah dan lebih cermat menanggapi berita atau informasi yang didapat supaya tidak terjadi kesimpangsiuran.
Untuk melihat surat edaran dari Menteri Agama Republik Indonesia klik SE Menag No- 6 Tahun 2020-pdf. (putra)

Berita Lainnya
Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Tembilahan Manfaatkan Lahan Tidur untuk Budidaya Cabai Rawit
Dinilai Konsisten Berantas Narkoba, Kapolres Inhil dan Kasat Res Narkoba Raih Penghargaan dari GRANAT
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Cek Perkembangan Tanaman Timun Warga di Inhil, Hasilnya Memuaskan
Hanya 81 Ribu dari 400 Ribu Warga Kampar Bekerja, Ikhsan Desak DPRD Panggil Seluruh Perusahaan
Hasil 400 Kg Jagung, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Lumbung Pangan Desa
Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Program Ketahanan Pangan, Panen Diperkirakan Sepekan Lagi
Ketua PW IWO Riau Ajak Media Nasional Kawal Sidang Gubernur Riau Nonaktif, Imbau Publik Tak Terprovokasi