Cerita Tentang Covid-19 Belajar di Rumah Diperpanjang hingga 31 Mai Mendatang
Nusaperdana.com, Bengkalis - Cerita tentang Corona virus Disease Nineteen (Covid-19) sampai saat ini masih mewabah di seluruh Indonesia hingga kabupaten Bengkalis,hal itu membuat proses belajar dirumah bagi pelajar diperpanjang hingga 31 Mai 2020 mendatang.
Belajar dirumah itu diperpanjang setelah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) bengkalis Edi Sakura menjelaskan melalui Surat Nomor: 800/DISDIK-SEKRE/2020/888.
Kepala Dinas Pendidikan Kab Bengkalis, Edi sakura
Dalam surat itu dia mengatakan "sekolah-sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai 21 April hingga 31 Mei 2020"
Hal ini sambungnya Antisipasi Pencegahan Covid-19 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah PAUD, SD, SMP Negeri/Swasta dan Pendidikan Non Formal tepat hari ini 20/04/ 2020 yang ditanda tanganinya (Edi Sakura)
Lebih jelas isi surat tersebut menyampaikan setiap Kepala Sekolah agar dapat menugaskan anak didiknya untuk menghafal ayat-ayat pendek ayat Alquran.
Selanjutnya lanjut kata pria berkumis itu Hasil hafalan ayat-ayat pendek harus disetor kepada guru agama saat masuk sekolah.
Tambah orang Nomor satu di dinas Pendidikan bengkalis itu Tugas lain yang harus dilaksanakan para murid di rumah, adalah membuat resume atau ringkasan alias ikhtisar buku-buku bernuansa keagamaan. (putra)

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Plt Kadis PUPR Kampar Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar, Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
Pemuda di Tapung Hulu Dibegal 2 OTK, Motor dan HP Raib
Dana BOS SMPN 4 Tapung Hulu Disorot, Warga Minta Kejari-Inspektorat Turun Tangan
Kapolres Kampar Apresiasi Brimob Renovasi Jembatan Gobah, Infrastruktur Vital Warga
Pemuda Kampar Ajak Masyarakat Pahami Risiko KSO PT Agrinas terhadap Program PPTKH–TORA
Polres Kampar Bergerak, Olah TKP Sengketa Lahan 50 Hektare di Desa Sei Kijang
Aula Stanum Mangkrak, Dana PI Rp6 Miliar Disorot, LPPNRI Kampar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan