Cetak Uang Palsu, 2 Remaja Buluh Manis di Tangkap Polisi
Nusaperdana.com, Bengkalis - Polisi dari team Satuan Reskrim polres Bengkalis berhasil menangkap 2 remaja yang diduga membuat atau mencetak uang palsu di rumah papan yang terletak jalan Kelompok Tani Desa Buluh Manis Kecamatan Bathin Solapan, pada Rabu (07/04) yang lalu, sesuai di maksud dalam pasal 36 ayat (2) UU RI No.07 tahun 2011 tentang mata uang.
Adapun kedua tersangka tersebut berinisial DP dan WS dan barang bukti 1 unit mesin printer merek canon warna putih, 39 lembar uang palsu pecahan 100.000 rupiah, 2 lembar uang palsu pecahan 50.000 rupiah, 1 unit ketrik tinta warna dan 1 unit ketrik tinta warna hitam.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Akp Meki wahyudi didampingi kanit pidum Ipda Fauzi surya Chandra lewat siaran press, Selasa (27/04) sore menjelaskan kronologi penangkapan tentang maraknya peredaran uang palsu di wilayah hukum kecamatan bathin solapan kabupaten bengkalis.

Kemudian Kanit pidum beserta team Opsnal BKO 125 melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan pada hari rabu (07/04) sekira pukul 00.30 wib kanit pidum beserta team opsnal bko reskrim 125 berhasil mengamankan 2 orang laki laki yang mengaku bernama DP dan WS bersama barang bukti uang palsu sesuai keterangan diatas, dan setelah dicek uang tersebut ternyata nomor serinya sama dan warna uang tersebut pudar.
Selanjutnya kanit pidum beserta team opsnal bko 125 melakukan interogasi terhadap pelaku, dari hasil interogasi pelaku mengaku telah mencetak atau membuat uang palsu dengan mesin printer merek canon warna putih, saat mencetak uang palsu tersebut bersama sama dengan teman berinisial DP WS dan temannya berinisial IM (DPO) yang saat ini berada di pekanbaru.
"Setelah itu team opsnal membawa pelaku kekantor BKO 125 sat reskrim polres bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut", Ujar Kanit Reskrim AKP Meki. (Putra)

Berita Lainnya
Wujud Solidaritas Insan Pers, PWI Bengkalis Serahkan Bantuan Kemanusiaan melalui BAZNAS
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi